SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang ruas jalan provinsi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertahankan kualitas ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang diterbitkan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4 April 2026. Dalam aturan itu ditegaskan, penebangan maupun pemangkasan pohon hanya dapat dilakukan dengan izin Gubernur Jawa Barat, kecuali dalam kondisi darurat yang harus segera dilaporkan setelah penanganan di lapangan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman penting bagi pelaksanaan di lapangan. Ia menekankan tiga poin utama, yakni larangan penebangan dan pemangkasan, kewajiban mengantongi izin gubernur, serta keharusan melaporkan tindakan darurat pascakejadian.
“Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dalam kondisi darurat pun, hasil penanganannya wajib dilaporkan,” ujarnya dikutip Sabtu (2/5/2026).
Sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung dan terdampak kebijakan ini antara lain Jalan Kopo, Jalan Mohammad Toha, Jalan Pajajaran, Jalan Pasirkaliki, Jalan Sukajadi, Jalan Setiabudi, hingga Jalan Buah Batu dan Jalan Ahmad Yani. Jalan-jalan tersebut merupakan koridor utama dengan tingkat aktivitas tinggi serta memiliki deretan pepohonan yang berfungsi sebagai peneduh sekaligus penyerap polusi.
Menurut Luthfi, keberadaan pohon di sepanjang ruas jalan tersebut tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas udara, mengurangi dampak polusi, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat beserta unit pelaksana teknis terkait. Setiap usulan penebangan atau pemangkasan di ruas jalan provinsi nantinya akan diarahkan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. Upaya kolektif tersebut diharapkan mampu mempertahankan kualitas lingkungan hidup sekaligus menjadikan Kota Bandung tetap nyaman dan hijau bagi warganya.*


