SATUMEDIA.ID – Reformasi layanan pertanahan di Kabupaten Semarang mulai menunjukkan hasil nyata. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), proses penghapusan hak tanggungan kini bisa dilakukan dengan cepat, bahkan hanya dalam waktu beberapa menit di loket pelayanan.
Pengalaman itu dirasakan langsung oleh Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, yang untuk pertama kalinya mengurus sendiri dokumen pertanahannya. Ia mengaku sempat ragu, namun justru terkejut dengan kemudahan yang diberikan.
“Prosesnya cepat sekali. Saya datang pagi, di loket hanya sekitar lima menit. Tidak ribet seperti yang saya bayangkan,” kata Suparmi.
Sebelumnya, Suparmi sempat datang untuk memastikan persyaratan yang diperlukan. Setelah semua dokumen lengkap, ia kembali mengajukan permohonan roya dan hanya perlu membayar Surat Perintah Setor (SPS) sebelum berkas diproses.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa RALALI merupakan inovasi yang dirancang untuk memangkas waktu layanan, khususnya dalam penghapusan hak tanggungan.
“Dengan sistem ini, waktu pelayanan di loket bisa ditekan menjadi tiga sampai lima menit per pemohon,” ujar Wahyu.
Tak hanya mempercepat proses, Kantor Pertanahan juga menghadirkan jalur khusus bagi masyarakat yang mengurus secara mandiri tanpa perantara. Jalur ini disiapkan untuk memberikan kenyamanan sekaligus transparansi layanan.
Menurut Wahyu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam mengurus administrasi pertanahan.
“Silakan datang langsung, kami pastikan prosesnya mudah, cepat, dan terbuka,” katanya.
Inovasi RALALI menjadi salah satu contoh transformasi layanan publik yang kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.*