Kementerian ATR/BPN Nonaktifkan 6 Pegawai usai Eks Kepala Kantah Serang Jadi Tersangka Korupsi

Foto ilustrasi Kepala Kantah Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghormati dan mendukung penuh proses hukum terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajarannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya prihatin atas kasus tersebut dan menegaskan komitmen institusi untuk bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang berjalan.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terlibat dari jabatannya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” katanya.

Meski dinonaktifkan, Shamy memastikan seluruh hak kepegawaian para ASN tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif pegawai negeri sipil.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang kini diproses hukum merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses pelayanan administrasi pertanahan.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta penguatan pelayanan.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.*