SATUMEDIA.ID – Kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green memicu pertanyaan publik. Di tengah naiknya harga minyak dunia, masyarakat mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan pemerintah dan PT Pertamina (Persero) dalam menetapkan harga baru tersebut.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan secara rinci kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina mengenai formula dan metode perhitungan yang menjadi dasar kenaikan harga BBM non-subsidi.
Menurut Dony, transparansi menjadi hal penting agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan penyesuaian harga yang diberlakukan pemerintah.
“Yang ingin kami ketahui adalah dasar dan cara berhitung mereka dalam menaikkan harga BBM. Itu yang akan kami klarifikasi kepada Kementerian ESDM dan Pertamina,” kata Dony dikutip dari Parlementaria, Senin (15/6/2026).
Komisi XII DPR RI dalam waktu dekat berencana memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina untuk meminta penjelasan terbuka terkait komponen perhitungan yang digunakan dalam penetapan harga Pertamax dan Pertamax Green.
Dony menegaskan, DPR tidak ingin muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan kenaikan harga BBM non-subsidi. Karena itu, penjelasan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai sangat diperlukan.
“Mudah-mudahan setelah pertemuan nanti kita mendapat jawaban yang konkret dari pihak terkait, baik Kementerian ESDM maupun Pertamina,” ujarnya.
Meski meminta penjelasan lebih lanjut, Dony mengakui kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green kemungkinan dipengaruhi oleh lonjakan harga minyak mentah dunia yang terjadi akibat situasi geopolitik global yang masih bergejolak.
Ia menjelaskan, selama ini harga BBM non-subsidi memang mengikuti mekanisme pasar internasional sehingga perubahan harga minyak dunia akan berdampak pada biaya pengadaan energi.
“BBM non-PSO sudah lama terikat dengan harga internasional. Jadi ketika harga minyak dunia naik atau turun, tentu akan berpengaruh terhadap harga yang berlaku di dalam negeri,” katanya.
Namun demikian, DPR tetap memandang perlu adanya penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana faktor-faktor tersebut diterjemahkan ke dalam keputusan kenaikan harga yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.
Selain meminta transparansi terkait kenaikan Pertamax dan Pertamax Green, Dony menegaskan perhatian utama pemerintah dan DPR saat ini adalah menjaga agar harga BBM bersubsidi tidak ikut mengalami kenaikan.
Menurutnya, kelompok masyarakat pengguna BBM subsidi merupakan pihak yang paling rentan terhadap dampak kenaikan harga energi global. Karena itu, pemerintah berupaya mempertahankan harga BBM subsidi melalui dukungan anggaran negara.
“Sebetulnya yang paling terdampak adalah yang PSO atau subsidi. Ini yang sedang kita upayakan agar tidak naik,” ujarnya.
Dony menambahkan pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh kenaikan harga BBM non-subsidi. Selain membebani keuangan negara, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan subsidi ganda karena biaya pengadaan energi yang ditanggung Pertamina tetap mengikuti harga pasar internasional.
Meski begitu, ia menegaskan DPR akan tetap mengawal kebijakan energi pemerintah agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kita akan mengklarifikasi sebenarnya hitungannya seperti apa dan memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap pro rakyat. Itu yang paling utama,” tegasnya.
Melalui pemanggilan Kementerian ESDM dan Pertamina, Komisi XII DPR RI berharap publik memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan dan mekanisme perhitungan di balik kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green, sehingga kebijakan tersebut dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat.*
