SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat membuka kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Program penghapusan denda PBB-P2 tersebut berlangsung mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan program penghapusan denda pajak ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
“Dalam rangka menyambut HUT Bandung Barat, kami memberikan program penghapusan denda pajak. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Jeje saat ditemui di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat, Rabu (17/6/2026).
Jeje mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin karena program berlaku dalam waktu terbatas.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Masa berlakunya tidak lama, jadi manfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bandung Barat, Rina Marlina, menjelaskan bahwa tidak semua jenis pajak masuk dalam program penghapusan sanksi administrasi tersebut. Kebijakan ini tidak berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan sanksi diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kami, kecuali PKB dan BBNKB yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Rina.
Rina menambahkan, tingkat kepatuhan masyarakat Bandung Barat dalam membayar pajak tergolong tinggi. Hal itu tercermin dari capaian target penerimaan pajak yang secara konsisten terpenuhi setiap tahun, terutama dari sektor PBB-P2.
“Target penerimaan pajak setiap tahun selalu tercapai. Khusus untuk PBB, tingkat kepatuhannya sudah cukup tinggi dan diharapkan semakin meningkat dengan adanya program keringanan ini,” tuturnya.*





