SATUMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas daftar perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu nama yang kini masuk dalam daftar tersebut adalah Strava, Inc., aplikasi kebugaran berbasis GPS yang populer digunakan untuk merekam sekaligus membagikan aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, hingga mendaki.
Selain Strava, DJP juga menetapkan enam perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, Nielsen Norman Group, Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC. Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).
DJP menjelaskan bahwa penambahan pemungut PPN PMSE dilakukan seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat. Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perpajakan agar dapat mengikuti perkembangan teknologi serta model bisnis digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 233 pelaku usaha digital telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari seluruh perusahaan tersebut, negara berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp40,55 triliun. DJP menegaskan akan terus memperkuat sistem perpajakan digital agar proses pemungutan pajak berjalan secara adil, efektif, dan transparan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.*