SATUMEDIA.ID – Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Bandung Barat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami penurunan sepanjang semester pertama 2026.
Kondisi tersebut mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat mengintensifkan Operasi Gabungan (Opsgab) Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Gerbang Tol Padalarang, Rabu (5/8/2026).
Operasi yang digelar selama tiga hari sampai Jumat itu melibatkan Satlantas Polres Cimahi, Jasa Raharja, dan bank bjb. Selain memeriksa kendaraan yang menunggak pajak, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung Barat, Dayli Setiaji, mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini berada di angka 62 persen. Angka tersebut turun dibandingkan akhir 2025 yang mencapai 67 persen.
“Penurunannya memang tidak terlalu besar, tetapi ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak masih harus terus ditingkatkan. Karena itu kami melakukan pendekatan langsung melalui operasi gabungan,” kata Dayli.
Pada hari pertama operasi, petugas menjaring 16 kendaraan dengan total tunggakan pajak sebesar Rp46.031.700.
Dayli mengungkapkan, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung Barat tahun ini dipatok sebesar Rp209 miliar. Namun hingga awal Agustus, realisasinya baru mencapai sekitar 52 persen.
Menurut dia, rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat masih menjadi penyebab utama belum optimalnya penerimaan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kondisi ekonomi dan kelalaian pemilik kendaraan yang tidak mengecek masa berlaku STNK juga turut memengaruhi.
“Masih banyak masyarakat yang belum menjadikan pembayaran pajak sebagai prioritas. Faktor ekonomi memang berpengaruh, tetapi persoalan terbesar tetap kesadaran wajib pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya penerimaan pajak pada tahun sebelumnya tidak terlepas dari adanya program pemutihan tunggakan. Karena kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan pada tahun ini, Bapenda memilih memperbanyak operasi gabungan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Sepanjang tahun ini kami menargetkan sedikitnya 12 kali operasi gabungan. Harapannya masyarakat semakin disiplin membayar pajak tanpa harus menunggu program pemutihan,” ucap Dayli.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Daerah pada Bapenda KBB, Paramita Arianti, menambahkan Opsgab Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor tidak semata-mata bertujuan menindak kendaraan yang menunggak pajak. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pendekatan persuasif dan edukatif lebih diutamakan dibanding sekadar penegakan aturan.
“Operasi ini bukan hanya penertiban. Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Jadi, membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Bandung Barat,” ujar Paramita.
Ia menambahkan, seluruh petugas yang terlibat juga diingatkan untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik menjadi modal penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani dengan baik. Dengan pelayanan yang transparan dan humanis, kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu terus meningkat,” kata Paramita.
Sementara itu, Satlantas Polres Cimahi menemukan pelanggaran yang cukup sering terjadi selama operasi, yakni kendaraan rental yang hanya dilengkapi fotokopi STNK.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Cimahi, Iptu Adyas S. Briliawan, menegaskan bahwa pengemudi wajib membawa STNK asli saat berkendara.
“Ketentuannya jelas, dokumen kendaraan yang berlaku adalah STNK asli. Fotokopi tidak bisa dijadikan pengganti meskipun alasannya untuk menghindari risiko kehilangan,” ujar Adyas.
Ia mengatakan kendaraan rental yang kedapatan menunggak pajak diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya di lokasi agar dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.
Adyas menambahkan, operasi gabungan difokuskan pada kendaraan berpelat Jawa Barat yang belum melakukan daftar ulang. Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan.
“Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi dan taat membayar pajak,” katanya.*



