SATUMEDIA.ID – Upaya perdagangan ratusan burung liar yang dilindungi berhasil digagalkan petugas Kementerian Kehutanan di Kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan 190 ekor burung yang hendak diperdagangkan secara ilegal.
Burung-burung tersebut terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar atau Cucak Ijo dan 4 ekor Merbah Belukar.
Dari 186 ekor Cucak Ijo yang diamankan, sebanyak 177 ekor masih hidup, sedangkan 9 ekor ditemukan mati.
Sementara dari empat ekor Merbah Belukar, tiga ekor masih hidup dan satu ekor lainnya ditemukan dalam kondisi mati.
Kasus tersebut juga menyeret seorang pria berinisial SA (45). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.
Saat ini, sebagaimana dikutip dari rilis Kemenhut RI, SA ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Digemari kicau mania
Cucak Ijo merupakan salah satu jenis burung yang cukup populer di kalangan penghobi burung kicau.
Burung dengan nama Cucak Cica Daun Besar tersebut memiliki wilayah persebaran di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Di Indonesia, burung ini antara lain ditemukan di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
Cucak Ijo dikenal memiliki kemampuan menirukan suara burung lain. Kemampuan tersebut membuatnya banyak diminati oleh kalangan kicau mania dan kerap ditempatkan sebagai salah satu burung favorit untuk dipelihara.
Secara fisik, tubuh Cucak Ijo didominasi warna hijau yang menyerupai warna daun. Pada burung jantan terdapat warna hitam di bagian wajah dan tenggorokan serta garis berwarna biru mengilap di sisi dagu.
Adapun burung betina tidak memiliki bagian wajah dan tenggorokan berwarna hitam seperti pada jantan.
Selain Cucak Ijo, petugas juga mengamankan empat ekor Merbah Belukar.
Burung yang termasuk keluarga Pycnonotidae atau kelompok cucak-cucakan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.
Di Indonesia, persebarannya antara lain mencakup Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Merbah Belukar memiliki warna tubuh cokelat keabu-abuan dengan sentuhan kehijauan. Bagian sayapnya cenderung berwarna zaitun atau kehijauan sehingga dikenal pula sebagai olive-winged bulbul.
Meski memiliki penampilan yang relatif sederhana, burung ini diminati penghobi burung kicau karena karakter suaranya yang cepat, berulang, dan rapat.
Suara tersebut membuat Merbah Belukar kerap dimanfaatkan sebagai burung masteran untuk melatih burung kicau lainnya, seperti murai batu dan kacer.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penyidik menggunakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh tim Gakkum Kehutanan.
Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul satwa serta jaringan perdagangan burung liar tersebut.*
