Diduga Hendak Bakar Taman Nasional Baluran, Seorang Pria Diamankan Petugas

Kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (Dok.Kemenhut).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Kehutanan mengungkap dugaan pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Petugas Balai Taman Nasional Baluran mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga hendak melakukan pembakaran di kawasan konservasi tersebut pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

MF diamankan sekitar 200 meter dari lokasi pembakaran pertama di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih.

Setelah diamankan, MF bersama sejumlah barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) untuk menjalani proses penyidikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perlindungan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama, terlebih ketika kebakaran berulang kali mengancam kawasan tersebut.

“Kawasan konservasi adalah kekayaan negara dan kepentingan publik yang harus dilindungi. Kerusakannya bukan hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga dapat membebani masyarakat dan mengganggu manfaat ekologis yang dibutuhkan bersama,” ujar Januanto dalam keterangannya yang dikutip Senin (7/9/2026)

Menurut dia, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan konservasi.

“Kami tidak akan membiarkan kepentingan sesaat mengorbankan hutan dan masyarakat. Setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas,” katanya.

MF diamankan ketika petugas Balai Taman Nasional Baluran melakukan patroli di sekitar lokasi kebakaran.

Petugas menemukan MF berada di sekitar lokasi pembakaran dan kemudian melakukan pengejaran sekitar 200 meter hingga berhasil mengamankannya.

Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang tersebut antara lain satu korek api gas berwarna oranye, sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, dan tas.

Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku korek api gas tersebut digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran.

MF juga mengakui telah melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi.

Lokasi yang disebut antara lain sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2. Berdasarkan keterangannya, pembakaran tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.

Penangkapan MF dilakukan di tengah tingginya ancaman kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran.

Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat terdapat 70 kejadian kebakaran dengan luas mencapai 838,79 hektare selama periode Mei hingga Juli 2026.

Kebakaran kembali terjadi pada 29 Agustus 2026 dengan luas sekitar 50 hektare. Penanganan dilakukan bersama oleh Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.

Kepala Balai Taman Nasional Baluran Agus Setyabudi mengapresiasi kesigapan petugas dan berbagai pihak dalam menjaga kawasan dari ancaman kebakaran.

“Kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga habitat dan ruang jelajah satwa serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Agus.

Ia mengatakan, patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi yang memiliki potensi kebakaran.

Perkara dugaan pembakaran tersebut kini ditangani PPNS Balai Gakkumhut Jabalnusra.

Penyidik masih mendalami keterangan MF dan mencocokkannya dengan fakta di lapangan, termasuk rangkaian pembakaran serta lokasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan, setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan fakta hukumnya.

“Dalam perkara ini, petugas mengamankan MF saat diduga hendak melakukan pembakaran dan penyidik kemudian mendalami keterangannya terkait aktivitas pembakaran yang dilakukan selama beberapa hari di sejumlah lokasi,” kata Aswin.

Menurut dia, seluruh keterangan MF dan fakta di lapangan akan diuji dengan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidananya.

Atas dugaan perbuatannya, MF terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

MF dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf c juncto Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.*

Pos terkait