Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Kebun Sawit Ketapang, Kemenhut Turun Tangan

Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.(Dok.Kemenhut).**

SATUMEDIA.ID – Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tengkorak tersebut ditemukan di area bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) di dalam wilayah perkebunan. Temuan itu ditindaklanjuti setelah tim menerima laporan dari masyarakat.

Evakuasi dilakukan pada Kamis (8/10/2026) oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, serta tim dokter hewan dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI). Pihak manajemen PT KAL turut mendampingi proses tersebut.

Setelah evakuasi, tim gabungan mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak terkait, termasuk penanggung jawab perkebunan PT KAL.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelidikan awal untuk mengungkap asal-usul tengkorak dan kemungkinan adanya pelanggaran dalam perlindungan satwa liar.

Kepala DLHK Kalimantan Barat Adi Yani mengapresiasi laporan masyarakat yang dinilai membantu mempercepat penanganan temuan tersebut.

Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi penemuan.

“Areal HCV seharusnya menjadi zona aman mutlak bagi keanekaragaman hayati. Kami akan memastikan investigasi ini berjalan transparan untuk mengungkap fakta di lapangan,” kata Adi dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (10/10/2026).

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane mengatakan, evakuasi dilakukan bersama tim dokter hewan YIARI untuk memastikan penanganan temuan tersebut sesuai dengan prosedur ilmiah.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan forensik bersama Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan identitas satwa, memperkirakan waktu kematian, serta mengetahui kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.

“Kami perlu mengetahui secara pasti apakah tengkorak ini benar-benar Pongo pygmaeus, kapan estimasi waktu kematiannya, serta apakah ada indikasi unsur trauma atau kekerasan fisik sebelum satwa tersebut mati,” ujar Murlan.

Hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menegaskan, pihaknya akan mendalami temuan tersebut dan tidak menoleransi tindakan yang mengancam keberadaan satwa dilindungi.

Menurut dia, hasil pengumpulan bahan dan keterangan serta dokumen pemeriksaan forensik akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Hasil dari pulbaket dan dokumen uji forensik nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kami untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya,” kata Leonardo.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, Kementerian Kehutanan memberikan perhatian serius terhadap temuan tengkorak yang diduga milik orangutan tersebut.

Ia mengingatkan, perusahaan yang memiliki area bernilai konservasi tinggi dalam wilayah konsesinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan koridor pergerakan satwa liar.

“Kami menginstruksikan seluruh jajaran tim gabungan di daerah untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar penyebabnya. Penegakan hukum yang tegas akan ditegakkan demi memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan korporasi terhadap perlindungan satwa liar dilindungi di Indonesia,” tegas Dwi.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada tim gabungan untuk menuntaskan penyelidikan.

Perkembangan hasil pemeriksaan forensik dan pengumpulan keterangan akan disampaikan kepada publik secara berkala sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.*

Pos terkait