SATUMEDIA.ID – Kementerian Kehutanan mengamankan 23 kontainer berisi kayu di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026) malam.
Pengamanan tersebut dilakukan bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V) untuk mengusut dugaan peredaran kayu ilegal dari Nabire, Papua Tengah.
Penindakan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, petugas mendalami dugaan praktik pencucian kayu atau timber laundering. Modus ini diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen tertentu untuk membuat kayu yang berasal dari sumber ilegal seolah-olah memiliki legalitas sehingga dapat diperdagangkan secara resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, dugaan pencucian kayu menjadi persoalan serius karena dapat merusak sistem tata kelola hasil hutan dan melemahkan pengawasan terhadap asal-usul kayu yang beredar di pasar.
Menurut dia, dokumen legalitas hasil hutan seharusnya menjamin keterlacakan kayu, bukan menjadi sarana untuk menyamarkan sumber kayu yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
“Penanganan perkara ini harus menelusuri seluruh rantai peredaran kayu, termasuk pihak yang mengendalikan, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan didasarkan pada alat bukti yang ditemukan penyidik,” kata Dwi dalam keterangannya dikutip Minggu (25/10/2026).
Ia menambahkan, penindakan terhadap perdagangan kayu ilegal juga penting untuk melindungi pelaku industri yang menjalankan usaha sesuai ketentuan. Dengan pengawasan yang konsisten, kayu ilegal diharapkan tidak memperoleh kesempatan bersaing dengan bahan baku yang berasal dari sumber sah.
Karena itu, pengawasan perlu diperkuat mulai dari lokasi asal kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri yang menerima bahan baku.
Kasus ini bermula ketika petugas Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua melakukan operasi terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau. Penelusuran selanjutnya mengarah pada informasi pengiriman kayu dari Nabire ke Surabaya. Pemeriksaan dokumen pengangkutan kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melacak 23 kontainer yang dikirim menggunakan kapal Tanto Permai.
Berdasarkan informasi tersebut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Kodaeral V melakukan operasi di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas kemudian membuka dan memeriksa kontainer dengan melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan kayu serta ahli identifikasi jenis kayu.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi jenis dan kondisi fisik kayu, mengukur muatan, serta mencocokkannya dengan dokumen pengiriman yang menyertai kayu tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menemukan kayu jenis merbau serta indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan muatan atau palsu. Namun, penghitungan jumlah dan volume keseluruhan kayu dari 23 kontainer tersebut masih berlangsung.
Selain menemukan kayu merbau yang tidak dilengkapi dokumen legalitas di lokasi CV Palu Perdana, petugas juga mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengangkutan kayu.
Temuan tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian antara lokasi pemuatan kayu dan lokasi yang tercantum dalam dokumen, tidak adanya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.
Petugas juga mendalami dugaan bahwa kayu yang masuk ke CV Palu Perdana dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Dokumen tersebut digunakan untuk menyertai pengangkutan hasil hutan kayu olahan. Dugaan penyalahgunaan dokumen itu kini menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan praktik pencucian kayu.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua dinilai telah memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul kayu, proses penerbitan dan penggunaan dokumen, jalur distribusi, serta pihak pengirim dan penerima. Penelusuran juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peredaran kayu tersebut.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan, pengamanan 23 kontainer di Surabaya merupakan bagian dari pengembangan penindakan yang sebelumnya dilakukan di Nabire.
Menurut Aswin, pemeriksaan fisik kayu dan pencocokan dokumen menjadi langkah penting untuk mengungkap bagaimana kayu tersebut masuk ke dalam rantai perdagangan.
“Petugas tidak hanya memeriksa muatan kontainer, tetapi juga menelusuri asal kayu, pihak pengirim, jalur distribusi, dan penerimanya. Seluruh temuan dari pemeriksaan fisik maupun dokumen akan didalami untuk mengungkap pihak yang harus mempertanggungjawabkan peredaran kayu tersebut,” ujar Aswin.
Ia menegaskan, penanganan perkara tidak akan berhenti pada pengamanan kontainer di pelabuhan. Penelusuran akan dilanjutkan untuk mengungkap rangkaian distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang diperoleh.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kelestarian hutan, memastikan legalitas hasil hutan yang diperdagangkan, serta memberikan kepastian usaha bagi industri yang mematuhi ketentuan.*



