Karhutla Bakar 1.511 Hektare, Kementerian Kehutanan Sanksi 6 Perusahaan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Kalimantan dan Sumatra.(Dok.Kemenhut).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang arealnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hasil pengawasan menunjukkan, total lahan yang terbakar di wilayah kerja keenam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara satu perusahaan, yakni PT MPK, mendapatkan sanksi berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Kementerian Kehutanan menyebut sanksi lebih berat terhadap PT MPK diberikan karena kebakaran di wilayah perusahaan tersebut terjadi dalam skala luas dan berulang.

Enam perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari hasil pemeriksaan, PT WEL tercatat memiliki areal terbakar paling luas, mencapai sekitar 760,51 hektare. Posisi berikutnya ditempati PT MPK dengan 394,83 hektare.

Adapun areal terbakar pada PT WSP mencapai 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Pengenaan sanksi dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di kawasan yang mereka kelola.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi lahan yang terbakar. Pemerintah juga mengecek kesiapan perusahaan dalam mengantisipasi kebakaran, termasuk ketersediaan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan penanganan dini.

Perusahaan yang dikenai sanksi juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap kawasan terdampak.

Untuk wilayah gambut, pemulihan meliputi pengaturan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali lahan gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. Pemulihan vegetasi juga dapat diwajibkan pada areal yang mengalami kerusakan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pemberian izin kepada perusahaan untuk mengelola kawasan hutan tidak menghapus kewajiban menjaga kawasan tersebut.

“Pengelolaan kawasan hutan bukan hanya memberikan hak kepada perusahaan, tetapi juga melekatkan kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan,” ujar Januanto dalam keterangan resmi dikutip Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, sanksi administratif menjadi instrumen pemerintah untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, langkah hukum pidana tetap dapat ditempuh jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.

“Kalau ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana akan tetap berjalan. Kami akan menelusuri setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.

Januanto menambahkan, dampak karhutla dapat dirasakan jauh melampaui wilayah perusahaan yang terbakar.

Menurut dia, asap kebakaran berpotensi mengganggu kesehatan warga, kegiatan belajar mengajar, penerbangan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi.

“Kerugian akibat karhutla tidak hanya dapat diukur dari luas lahan yang terbakar. Masyarakat bisa terdampak, fasilitas publik terganggu, dan negara harus mengerahkan sumber daya besar untuk mengatasi kebakaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah harus dilaksanakan perusahaan sesuai kewajiban dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Perusahaan wajib membenahi sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak. Pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi,” kata Ardi.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi lebih berat.

“Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan juga mengingatkan seluruh pemegang PBPH agar menempatkan pencegahan karhutla sebagai bagian dari kegiatan operasional perusahaan, terutama selama periode rawan kebakaran.

Pemerintah akan terus mengawasi kepatuhan pemegang izin. Selain sanksi administratif, langkah hukum pidana maupun perdata dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran dan kerugian yang memenuhi ketentuan hukum.*

 

Pos terkait