SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Tiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi tersebut diperlukan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Orientasi utama transformasi ini adalah kepuasan masyarakat. Ada tiga hal yang paling dibutuhkan, yakni kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas dari pungutan liar,” kata Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Dalu, percepatan pelayanan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan sistem dan teknologi informasi. Pembenahan juga mencakup proses bisnis, sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan mitra terkait.
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Melalui skema ini, pendekatan kerja yang sebelumnya lebih bersifat tematik diubah menjadi berbasis wilayah.
Kepala Seksi (Kasi) pada Kantor Pertanahan nantinya memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka dituntut memahami berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat.
“Pendekatan berbasis wilayah ini diterapkan mulai dari kepala kantor hingga kepala seksi. Dengan begitu, persoalan yang muncul di suatu wilayah diharapkan dapat diselesaikan langsung pada tingkat seksi,” ujar Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sementara itu, melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu mulai dari pengajuan pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
Masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penerbitan PBT ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan ditetapkan paling lama 12 hari.Layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Selain pengukuran, ATR/BPN juga mempercepat proses Peralihan Hak Terintegrasi, yang mencakup proses balik nama tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Target tersebut meliputi proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Untuk proses di Kantor Pertanahan, lima hari itu digunakan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” kata Dalu.
Untuk mendukung penerapan layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Dalu mengatakan, rangkaian transformasi tersebut diharapkan tidak hanya memangkas waktu pelayanan, tetapi juga memberikan kepastian proses kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu hadir bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari juga menyampaikan informasi mengenai program KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.*





