SATUMEDIA.ID – Pemerintah pusat terus mendorong reformasi layanan pertanahan guna menekan praktik korupsi sekaligus mempercepat pelayanan publik. Kali ini, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai daerah percontohan transformasi layanan pertanahan terintegrasi hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program tersebut melibatkan pemerintah daerah se-Sulut dan difokuskan pada penguatan tata kelola pelayanan pertanahan serta tata ruang yang lebih transparan dan akuntabel.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia, khususnya dalam memperbaiki kualitas layanan publik di bidang pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
Sebelum diterapkan di Sulut, program percontohan serupa lebih dulu berjalan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Menurut Andi Tenri Abeng, kerja sama tersebut diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sejak Oktober 2025 sebagai langkah mempercepat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.
Ia menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini kerap memicu sengketa maupun praktik penyimpangan.
“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan seluruh jajaran, mudah-mudahan semua bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto mengatakan, sektor pertanahan masih menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi. Karena itu, KPK bersama ATR/BPN sepakat memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai langkah pencegahan.
“Pimpinan memerintahkan agar persoalan pertanahan didahulukan. Karena itu kami mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program prioritas yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat.
Di hadapan para kepala daerah, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Hari ini ruang dan waktu milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN serius memberikan bantuan dan solusi kepada kita,” tegas Yulius.
Rakor tersebut juga menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani Gubernur Sulut bersama seluruh kepala daerah, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, serta kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sulut.
Selain penandatanganan komitmen, forum tersebut turut membahas sembilan program kerja sama strategis terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui reformasi layanan pertanahan dan tata ruang.*





