Kementerian ATR/BPN Siapkan RUU Administrasi Pertanahan, Bidik Akhiri Tumpang Tindih Regulasi

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Tumpang tindih regulasi yang selama ini membayangi pengelolaan pertanahan di Indonesia mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.

Regulasi baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu, modern, dan memberikan kepastian hukum.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pembahasan RUU Administrasi Pertanahan antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, penyusunan RUU menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan yang muncul akibat banyaknya aturan pertanahan yang tersebar di berbagai regulasi sehingga memicu disharmoni kebijakan dan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” kata Dalu dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Menurut Dalu, RUU tersebut disusun dengan tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), namun diarahkan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan yang selama ini berjalan secara terpisah.

Ia menilai, kondisi tersebut menyebabkan berbagai tindakan administrasi pertanahan berpotensi berubah menjadi sengketa hukum akibat perbedaan penafsiran maupun belum selarasnya regulasi yang berlaku.

“Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ujarnya.

Dalam penyusunan RUU, ATR/BPN juga menginventarisasi berbagai masukan dari unit-unit teknis dan Komisi II DPR RI. Beberapa materi yang menjadi fokus antara lain penguatan pengelolaan ruang melalui land management paradigm, modernisasi survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan sistem pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

Dalu mengatakan, berbagai usulan tersebut diharapkan mampu memperkuat substansi RUU sehingga dapat menjawab kebutuhan sistem administrasi pertanahan yang semakin kompleks sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI pun berkomitmen melanjutkan penyempurnaan materi RUU sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar proses pembahasannya segera dimulai dan menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.*

 

Pos terkait