SATUMEDIA.ID – Ledakan mortir aktif yang menewaskan tiga pemulung di Kampung Ciparang RT 04/RW 07, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga bermula setelah para korban membawa amunisi tersebut dari kawasan Pusat Pendidikan Infanteri (Pusdikif) Cipatat.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB itu menggemparkan warga. Mortir kaliber 81 milimeter yang masih aktif meledak di samping rumah salah seorang korban dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Kapolsek Cipatat Kompol DMS Andriani Sapin mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa mortir tersebut dibawa korban dari kawasan latihan militer di Pusdikif Cipatat.
“Dari hasil penyelidikan awal, amunisi yang meledak diduga berasal dari kawasan Pusdikif Cipatat dan dibawa oleh ketiga korban yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung,” ujar Andriani, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, korban diketahui sudah lama mencari barang bekas di sekitar lokasi latihan militer. Mereka kerap memungut selongsong maupun sisa proyektil yang ditemukan di area tersebut.
“Sebenarnya sudah ada larangan agar masyarakat tidak mengambil benda apa pun yang diduga merupakan sisa amunisi karena risikonya sangat berbahaya. Namun, aktivitas itu masih saja dilakukan,” katanya.
Usai ledakan terdengar, warga langsung bergegas menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, dua korban ditemukan telah meninggal dunia, sedangkan seorang lainnya masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
“Korban ketiga sempat dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan akibat luka berat yang dialaminya,” tutur Andriani.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul mortir tersebut serta menelusuri bagaimana amunisi aktif itu bisa keluar dari kawasan latihan dan dibawa ke lingkungan permukiman.
Andriani kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan benda yang diduga merupakan sisa amunisi.
“Apabila menemukan benda yang mencurigakan atau diduga berbahaya, segera laporkan kepada aparat kepolisian maupun TNI agar dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak membahayakan keselamatan warga,” pungkasnya.*




