SATUMEDIA.ID – Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses yang lebih transparan, informasi yang mudah diakses, serta kepastian tahapan layanan membuat warga semakin percaya diri mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.
Salah satunya dirasakan Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.
Menurut Sutrisno, pelayanan yang diterimanya saat ini menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. Meski harus beberapa kali datang untuk melengkapi persyaratan, ia mengaku seluruh proses dijelaskan secara rinci oleh petugas sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Walaupun saya bolak-balik, semuanya jelas dan transparan,” kata Sutrisno.
Keputusannya mengurus sendiri dokumen pertanahan berawal dari keinginan menekan biaya pengurusan. Sebelumnya, ia sempat mempertimbangkan menggunakan jasa notaris, namun mengurungkan niat setelah mengetahui biaya yang harus dikeluarkan cukup besar.
Ia kemudian mencari informasi langsung ke Kantah dan mendapati bahwa proses peningkatan hak atas tanah dapat dilakukan sendiri oleh pemohon sesuai prosedur yang berlaku.
“Awalnya saya mau lewat notaris, tetapi biayanya cukup mahal. Setelah saya tanyakan ke Kantah, ternyata bisa diurus sendiri,” ujarnya.
Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno masih berada pada tahap pengukuran ulang sebagai bagian dari persyaratan perubahan status hak. Dalam proses tersebut, ia sempat beberapa kali melengkapi dokumen yang kurang, mulai dari batas bidang tanah hingga kehadiran saksi.
Meski demikian, hal itu tidak menjadi kendala berarti karena setiap kekurangan disampaikan secara terbuka dan disertai penjelasan yang jelas dari petugas.
Bagi Sutrisno, pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun silam. Kala itu, informasi terkait layanan pertanahan dinilai belum mudah diperoleh sehingga masyarakat sering kali mengandalkan bantuan pihak ketiga.
Ia bahkan pernah mengalami proses pengurusan sertipikat yang tak kunjung selesai selama hampir satu tahun ketika menggunakan jasa perantara.
Pengalaman itu sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan. Namun setelah merasakan langsung pelayanan di Kantah, ia menilai sistem yang kini diterapkan jauh lebih terbuka dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sutrisno berharap upaya modernisasi layanan pertanahan terus dilanjutkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya dapat meningkatkan keamanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam menjaga kepemilikan aset tanah.*




