SATUMEDIA.ID – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini mendapat kepastian waktu pelayanan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Layanan tersebut menetapkan batas waktu penyelesaian proses administrasi maksimal 10 hari, yang melibatkan tiga tahapan, yakni di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan (Kantah).
Dalam skema tersebut, proses di Bapenda ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di PPAT paling lama dua hari dan penyelesaian di Kantah ditetapkan maksimal lima hari. Layanan PERINTIS 10 Hari telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
Salah satu pemohon, Imam, mengaku merasakan perubahan dalam proses pengurusan balik nama tanah setelah layanan tersebut diterapkan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut dia, proses pengurusan kini lebih cepat sekaligus memberikan kepastian bagi pemohon.
“Setelah pajak dibayar, PPAT bisa langsung menandatangani Akta Jual Beli (AJB), kemudian berkas dapat disetorkan untuk proses peralihan hak di Kantah,” kata Imam saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Sebagai staf PPAT, Imam mengatakan, tahapan pengurusan diawali dengan pengecekan bidang tanah milik pemohon.
Setelah hasil pengecekan dinyatakan sesuai, penjual dan pembeli harus memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, PPAT dapat membuat dan menandatangani AJB yang selanjutnya digunakan untuk mengajukan proses peralihan hak di Kantah.
Untuk mempercepat pelayanan, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengajukan PERINTIS 10 Hari.
Layanan tersebut mencakup berbagai bentuk peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan tanah ke dalam perusahaan.
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan layanan tersebut.
Sejumlah dokumen yang diperiksa antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta kelengkapan data lainnya.
“Kalau sebelumnya SPS keluar setelah proses verifikasi, sekarang pemohon wajib membawa berkas yang sudah dilengkapi SPS. Jika seluruh dokumen lengkap, tanda terima juga bisa langsung diberikan di loket,” ujar Novia.
Menurut Novia, antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi. Sejak masa uji coba dimulai, loket khusus PERINTIS di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menerima ratusan berkas setiap harinya.
Jumlah berkas yang masuk bahkan mencapai 165 berkas dalam satu hari pada Senin (24/8/2026).
“Pada Rabu ada sekitar 120 berkas, kemudian Kamis juga rata-rata mencapai ratusan berkas,” kata Novia.
Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan masyarakat mulai memanfaatkan layanan peralihan hak dengan target waktu yang lebih terukur.
Melalui PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak atas tanah diharapkan tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang tengah menyelesaikan transaksi pertanahan.*




