SATUMEDIA.ID – Kepastian waktu menjadi salah satu kemudahan yang kini dirasakan masyarakat saat mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran bidang tanah.
Setelah berkas pendaftaran diajukan, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran yang telah ditentukan.
Salah satu pemohon, Warjito, merasakan langsung perubahan tersebut saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Ia mengatakan, proses pengukuran kini berlangsung lebih cepat karena jadwal sudah ditentukan sejak awal.
“Sekarang jadwalnya langsung ditentukan, jadi kami tidak perlu lagi menunggu atau meminta petugas datang untuk melakukan pengukuran,” kata Warjito.
Ia mencontohkan pengalamannya saat mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026. Hanya berselang dua hari, petugas sudah melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang didaftarkannya.
“Berkas saya masuk 26 Agustus, kemudian 28 Agustus sudah dilakukan pengukuran. Bagi saya ini sangat membantu karena prosesnya jauh lebih cepat,” ujarnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal tersebut menerapkan skema penyelesaian selama 12 hari, yang terdiri atas waktu tunggu selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari.
Dengan mekanisme tersebut, pemohon memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan dan waktu penyelesaian proses pengukuran tanah.
Warjito juga mengaku kembali mendapat kepastian setelah proses pengukuran selesai. Menurut dia, hasil pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah dapat diketahui dalam rentang waktu yang jelas.
“Setelah pengukuran, prosesnya juga sudah ada kepastian waktunya. Pada awal September 2026, hasilnya sudah selesai,” tuturnya.
Ia pun mengapresiasi pelayanan tersebut karena dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tengah mengurus pendaftaran tanah.
“Saya sangat terbantu dengan pelayanan seperti ini. Prosesnya lebih cepat dan kami sebagai pemohon juga merasa lebih tenang karena tahu kapan prosesnya selesai,” kata Warjito.
Dirasakan Pemohon di Ternate
Pengalaman serupa disampaikan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Menurut Firda, keberadaan layanan Pengukuran Terjadwal membuat pemohon lebih mudah mengetahui kapan petugas akan datang ke lokasi tanah.
Ia mengatakan, petugas ukur kini menghubungi pemohon untuk menyepakati waktu pelaksanaan pengukuran.
“Sekarang kami sebagai pemohon bisa langsung mengetahui jadwal pengukuran. Petugas juga menghubungi kami untuk menentukan waktu kedatangan ke lokasi,” ujar Firda.
Bagi Firda, kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih terarah.
Ia menilai pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan.
“Program Pengukuran Terjadwal ini membuat proses pengukuran menjadi lebih jelas, teratur, dan tepat waktu. Kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini,” katanya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal masih diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.*




