Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kini Bisa Tahu Kapan Tanah Diukur

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui tahapan waktu pelayanan sejak awal, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Masyarakat yang mengurus pendaftaran tanah kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian kapan bidang tanah mereka akan diukur.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui tahapan waktu pelayanan sejak awal, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Layanan tersebut kini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara otomatis akan masuk dalam layanan Pengukuran Terjadwal.

Dalam mekanismenya, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah itu, proses pembuatan PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan rangkaian layanan Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.

Kepastian waktu tersebut dirasakan Puri, warga yang tengah mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta.

Ia mengaku mendapat informasi mengenai jadwal pengukuran tidak lama setelah mendaftarkan tanahnya.

“Saya daftar Jumat, 4 September. Senin, 7 September, sudah dihubungi untuk pengukuran. Cepat seperti itu,” ujar Puri saat ditemui di Kantah Kabupaten Purwakarta.

Setelah proses pengajuan dan pengukuran dilakukan sesuai jadwal, Puri kemudian dapat mengambil PBT pada Jumat, 11 September 2026.

Menurut dia, kepastian jadwal membuat proses pengurusan dokumen pertanahan menjadi lebih mudah karena setiap tahapan dapat dipantau.

“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon dan diberi tahu akan dilakukan pengukuran. Empat hari kemudian PBT sudah jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sekarang sudah terprogram. Jauh lebih baik dari dulu,” katanya.

Hal serupa dirasakan Imam, warga Pasar Minggu yang tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut Imam, kepastian jadwal membuat dirinya lebih mudah mengatur waktu untuk mengurus dokumen pertanahan.

“Saya merasa sangat terbantu karena prosesnya menjadi lebih efisien. Waktu untuk mengambil berkas jadi lebih ringkas sehingga saya bisa mengatur waktu dengan lebih baik,” ujar Imam.

Kemudahan juga dirasakan Imam saat mengambil PBT setelah proses pengukuran selesai.

Ia mengatakan, informasi dari petugas membuat dirinya tidak perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan dokumen telah selesai.

“Biasanya ada tim yang menghubungi untuk memberi tahu apakah saya sudah bisa mengambil PBT. Informasinya juga tidak mendadak, sehingga saya bisa segera datang untuk mengambilnya,” katanya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme layanan tersebut dapat menghubungi Kantah kabupaten atau kota setempat.*

Pos terkait