Layanan Peralihan Hak Tanah 10 Hari Kini Berlaku di 95 Kantor Pertanahan

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui tahapan waktu pelayanan sejak awal, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Layanan tersebut mulai diterapkan secara lebih luas bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada 24 September 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan, sebelumnya layanan PERINTIS 10 Hari telah melalui tahap uji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.

“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, perluasan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus proses peralihan hak atas tanah.

Uunk mengatakan, sebanyak 78 Kantah tambahan di 19 provinsi kini menjadi bagian dari tahap kedua implementasi PERINTIS 10 Hari.

Dengan penambahan tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan PERINTIS 10 Hari dapat diterapkan di seluruh Kantah mulai 1 Januari 2027.

“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” kata Uunk.

Mekanisme PERINTIS 10 Hari

Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan proses yang sebelumnya melibatkan tiga tahapan dan pihak berbeda dalam pengurusan peralihan hak atas tanah.

Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah. Proses ini diberikan waktu maksimal tiga hari.

Apabila dalam batas waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan akan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki waktu maksimal dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Setelah itu, berkas permohonan diproses oleh Kantor Pertanahan dengan batas waktu penyelesaian maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

Kementerian ATR/BPN menyebut keberhasilan penerapan layanan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.

Kolaborasi ketiga pihak menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.

Hingga kini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 495 Kantah atau sekitar 96,3 persen dari total Kantah di Indonesia.*

Pos terkait