SATUMEDIA.ID – Masyarakat di Kota Gorontalo kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan bidang tanah mereka akan diukur.
Kepastian itu diberikan melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui layanan tersebut, pemohon yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh jadwal pengukuran dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari.
Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya ditargetkan dapat diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Gorontalo, Indra Mahendra, mengatakan kepastian jadwal membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu.
Hal itu disampaikannya saat menyaksikan pengukuran bidang tanah yang dikuasakan kepadanya di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (16/9/2026).
Menurut Indra, masyarakat sebelumnya kerap hanya mendapat informasi bahwa pengukuran akan dilakukan dalam waktu dekat tanpa kepastian tanggal.
Kini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sehingga dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan aktivitas lainnya.
“Sekarang masyarakat sudah mengetahui tanggal pengukurannya sejak awal. Jadi, mereka tidak perlu menunggu dengan kepastian yang belum jelas,” kata Indra.
Ia menilai kepastian tersebut menjadi salah satu kemudahan yang dirasakan masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah.
Pengukuran bidang tanah di Kecamatan Kota Tengah tersebut turut disaksikan Lurah Hulubala, Jufri Puhi.
Jufri hadir setelah menerima pemberitahuan mengenai kegiatan pengukuran tanah di wilayahnya.
Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus meningkatkan kecepatan dan kepastian proses pengukuran bidang tanah.
“Harapannya, ke depan prosesnya semakin baik dan pengukurannya bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Jufri.
Jufri juga mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera memanfaatkan layanan tersebut.
Menurut dia, adanya jadwal sejak awal membuat masyarakat dapat mempersiapkan dokumen maupun kebutuhan lain sebelum petugas datang melakukan pengukuran.
“Silakan segera mendaftarkan tanah yang belum terdaftar untuk dilakukan pengukuran. Dengan layanan ini, masyarakat sudah bisa mengetahui jadwalnya sejak awal,” kata Jufri.*



