Mulai 17 Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat dan terukur melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi layanan untuk menghadirkan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Dalam skema baru tersebut, setiap permohonan pengukuran tanah akan langsung mendapatkan jadwal pelaksanaan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses dapat dituntaskan dalam waktu paling lama 12 hari.

Nusron menegaskan, sistem tersebut diterapkan agar tidak ada lagi permohonan yang tertunda tanpa kepastian jadwal. Seluruh layanan akan menggunakan prinsip first in, first out, yakni permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu.

“Jangan sampai masyarakat tidak mendapat kepastian kapan tanahnya diukur. Masa tunggu maksimal tujuh hari dengan sistem first in, first out,” kata Nusron saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Jumat (31/7/2026).

Menurut dia, penerapan standar waktu pelayanan akan membuat proses administrasi pertanahan lebih transparan, terukur, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan premium bagi pemohon yang membutuhkan percepatan proses pengukuran. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan membayar tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Selain mempercepat layanan pengukuran, Nusron turut menetapkan standar baru untuk pelayanan peralihan hak atas tanah. Ia menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja sejak verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.

Rinciannya, verifikasi BPHTB ditargetkan rampung dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sedangkan pemenuhan persyaratan administrasi, pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), dan PNBP diselesaikan dalam lima hari.

Apabila proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah mengalami hambatan, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri melalui penerbitan Surat Edaran Bersama untuk mempercepat layanan tersebut.

Nusron juga meminta seluruh Kantor Pertanahan segera menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah guna mempercepat verifikasi BPHTB serta mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Ia menekankan bahwa keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga komitmen seluruh jajaran BPN dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Transformasi layanan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan mempersulit, tetapi berikan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti,” tegas Nusron.*

Pos terkait