SATUMEDIA.ID – Mengurus sertipikat tanah kerap dibayangi pertanyaan mengenai kapan tanah akan diukur dan berapa lama prosesnya selesai.
Kini, masyarakat mendapat kepastian waktu melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Pengalaman tersebut dirasakan Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), saat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kalinya di Kantah Kabupaten Sleman.
Ia mengaku terkejut karena proses pengurusan hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung relatif cepat.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, enggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Sulis mulai melengkapi dokumen pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat pemberitahuan mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Pada 10 Agustus 2026, Sulis kembali mendapat kabar bahwa PBT miliknya telah selesai. Karena belum memiliki waktu untuk mengambil dokumen tersebut, ia baru mendatangi Kantah Kabupaten Sleman pada Kamis.
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” katanya.
Bisa Menentukan Jadwal Pengukuran
Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.
ATR/BPN menargetkan masyarakat memperoleh jadwal pengukuran paling lama tujuh hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi PBT dengan waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, proses dari permohonan diterima hingga PBT terbit ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Bagi Sulis, kepastian jadwal tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam pelayanan pertanahan. Pemohon tidak lagi sekadar menunggu pemberitahuan mengenai kapan petugas akan melakukan pengukuran.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Sulis.
Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Berbeda dengan Sulis yang baru pertama kali mengurus sertipikat, Dewi telah beberapa kali mengurus dokumen pertanahan.
Menurut dia, layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih transparan.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” kata Dewi.
Dewi menilai kepastian tersebut membuat masyarakat lebih mudah memantau proses layanan yang sedang dijalankan.
Ia pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat agar segera mengurusnya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” ujarnya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia.
Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Bagi Sulis dan Dewi, perubahan itu bukan sekadar soal kecepatan pelayanan. Kepastian jadwal membuat proses pengurusan tanah lebih mudah dipahami dan mengurangi ketidakpastian yang selama ini kerap dirasakan masyarakat.
Layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar proses pengurusan sertipikat berlangsung lebih mudah, cepat, dan transparan.*





