Layanan Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN: Masyarakat Harus Siap

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN Asnaedi.(Dok Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menguji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN Asnaedi mengatakan, target tersebut membutuhkan kesiapan tidak hanya dari jajaran pertanahan, tetapi juga masyarakat yang mengajukan layanan.

Menurut Asnaedi, kelengkapan dokumen, kesiapan penjual dan pembeli, hingga pembayaran kewajiban perpajakan menjadi faktor penting agar proses tidak mengalami keterlambatan.

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah harus sudah siap,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ia mencontohkan, jadwal penandatanganan akta dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menjadi kendala apabila salah satu pihak tidak hadir.

“Jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Ini kan jadi molor waktunya,” katanya.

Pajak harus disiapkan

Selain kelengkapan dokumen dan kehadiran para pihak, masyarakat juga diminta memastikan kewajiban biaya telah tersedia sebelum mengajukan layanan.

Asnaedi menjelaskan, penjual memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen. Sementara pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Pemohon juga harus memperhitungkan biaya jasa PPAT sesuai ketentuan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.

“Kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, jangan diajukan,” ujar Asnaedi.

Ia menegaskan, pencapaian target penyelesaian 10 hari merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Kesuksesan proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” katanya.

Uji coba di 17 Kantah

Saat ini, layanan Peralihan Hak Terintegrasi masih dalam tahap uji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Lokasi uji coba meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.

Asnaedi mengatakan, pemilihan 17 Kantah tersebut merupakan bagian dari tahap percontohan sebelum layanan diterapkan secara lebih luas.

Menurut dia, evaluasi dilakukan setiap hari untuk menemukan berbagai kendala dan memperbaiki mekanisme pelayanan.

“Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat. Makanya tiap hari kita evaluasi terus, kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat,” kata Asnaedi.

Ia berharap, proses evaluasi tersebut dapat menghasilkan sistem pelayanan yang lebih terukur sehingga target waktu penyelesaian dapat dipantau secara konsisten.

“Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga total durasinya itu kita bisa kontrol,” ujarnya.*

Pos terkait