SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Layanan yang menyederhanakan proses balik nama sertipikat tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, tahap awal layanan tersebut mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada Senin (17/8/2026).
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut dia, Peralihan Hak Terintegrasi dirancang melalui tiga tahapan yang saling terhubung. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan waktu penyelesaian maksimal tiga hari.
Dalam tahap tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip fiktif positif. Artinya, apabila pemerintah daerah tidak memberikan verifikasi dalam waktu tiga hari, permohonan BPHTB dianggap telah disetujui.
Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan rampung dalam dua hari.
Setelah itu, berkas permohonan diproses di Kantah dengan batas waktu maksimal lima hari. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, proses peralihan hak atau balik nama sertipikat dapat selesai dalam waktu paling lama 10 hari.
Untuk memastikan layanan tersebut berjalan sesuai standar, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi percontohan fase pertama menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani pakta tersebut secara langsung, yakni Kepala Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Diperluas hingga 100 Kantah
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi tidak berhenti pada 17 Kantah. Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan tersebut secara bertahap.
Sebanyak 24 Kantah dijadwalkan bergabung pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Nusron mengatakan, perluasan tersebut diharapkan dapat mencakup sebagian besar pelayanan pertanahan di Indonesia.
“Kalau 100 kantor, berarti kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” ujar Nusron.
Dia menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan hak dasar warga mendapatkan pelayanan negara.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” kata Nusron.*




