SATUMEDIA.ID – Pelaku peredaran sabu di wilayah Cimahi menggunakan cara tak biasa untuk mengelabui polisi dan pembeli. Sabu disembunyikan di dalam mobil mainan anak-anak hingga dicor menggunakan semen putih menyerupai batu.
Kedua modus tersebut terungkap dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cimahi sepanjang Agustus 2026.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, modus penyamaran tersebut merupakan bagian dari sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya.
“Ada empat kasus yang menarik dan menonjol. Pertama peredaran sabu dalam mobil mainan anak-anak, kedua residivis yang kembali mengedarkan jenis berbeda, ketiga sabu disembunyikan dalam bentuk batu cor semen, dan keempat peredaran sabu seberat 1 ons,” ujar Faruk di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9/2026).
Salah satu tersangka yang diamankan yakni Artia bin Tatang Komara alias Gogo (30), warga Jalancagak, Kabupaten Subang. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Polisi menangkap Gogo di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dalam menjalankan aksinya, Gogo terlebih dahulu menerima sabu dari seseorang bernama Dulel. Polisi masih menyelidiki keberadaan Dulel.
Sabu yang diterima kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil siap edar.
Untuk menghindari kecurigaan, sebagian paket sabu diselipkan ke dalam mobil mainan anak-anak. Mobil tersebut kemudian ditempelkan di lokasi yang telah ditentukan.
Dengan cara itu, pembeli dapat mengambil paket sabu tanpa harus bertemu langsung dengan tersangka.

Polisi menyebut modus tersebut telah dijalankan Gogo selama sekitar Dari setiap paket yang berhasil terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Sabu dicor seperti batu
Modus lain ditemukan polisi dalam kasus yang melibatkan Tomi Maulana Iskandar alias TM (44), warga Cikutra, Kota Bandung.
Tomi yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan di rumahnya di Jalan Asep Berlian, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Tomi diduga menerima titipan sabu dari seseorang bernama Jackcoy alias Eko. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut.
Sabu yang diterima kemudian ditimbang dan dibagi menjadi paket-paket kecil. Namun, paket tersebut tidak langsung diedarkan. Untuk menyamarkan keberadaan narkotika, sabu dimasukkan ke dalam coran semen putih.
Hasilnya berbentuk benda kecil menyerupai batu dengan ukuran sekitar 4 sentimeter kubik.
Benda tersebut kemudian diedarkan menggunakan sistem “tempel”. Paket cor berisi sabu dilempar atau diletakkan di lokasi tertentu sehingga pembeli dapat mengambilnya.
Tomi disebut baru menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama sekitar satu bulan.
Ia juga belum menerima bayaran dari aktivitas tersebut. Tersangka baru dijanjikan imbalan berupa uang atau sabu sebanyak 10 gram.
80 kasus, 91 tersangka
Selain dua modus tersebut, Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap total 80 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas selama Agustus 2026.
Sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan residivis.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai Rp4,1 miliar.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus tersebut dapat menyelamatkan sekitar 672.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang.
Faruk mengatakan, pengungkapan 80 perkara dalam satu bulan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 80 kasus. Dari 80 kasus tersebut, berhasil diamankan 91 tersangka. Dari 91 tersangka itu, dua tersangka residivis,” kata Faruk.
Kasus obat keras terbatas menjadi perkara terbanyak yang diungkap, yakni 39 kasus dengan 47 tersangka.
Barang bukti yang disita terdiri dari 653.321 butir obat keras terbatas, antara lain Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP.
Selain itu, polisi mengamankan sabu seberat 3,6 ons, ganja 38,7 gram, tembakau sintetis 4,7 kilogram, psikotropika 8.164 butir, serta ekstasi 1,7 gram.
Untuk kasus sabu, polisi mengungkap 20 perkara dengan 22 tersangka. Sementara tembakau sintetis sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka, ganja dua kasus dengan dua tersangka, dan psikotropika tiga kasus dengan tiga tersangka.
Faruk meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan informasi terkait dengan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polres Cimahi, kata Faruk, akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan BNNK dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.*





