SATUMEDIA.ID – Warga Perumahan Cilame Permai, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mempertanyakan status lahan dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai TK Negeri Ngamprah. Mereka menilai aset tersebut semestinya dikembalikan kepada warga sesuai perjanjian yang pernah dibuat antara Yayasan Bina Nusantara dan masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat RW 19 Perumahan Cilame Permai, H Mochamad Ilyas, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang disediakan pengembang perumahan bagi warga. Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada 8 Agustus 1988, Yayasan Bina Nusantara diberi hak memanfaatkan lahan tersebut selama 25 tahun untuk kegiatan pendidikan.
Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya harus dikembalikan kepada warga Perumahan Cilame Permai.
“Pada saat itu sudah ada kesepakatan tertulis yang menyatakan bahwa setelah 25 tahun, tanah dan bangunan akan dikembalikan kepada warga. Namun dalam perjalanannya, aset tersebut justru diserahkan oleh yayasan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” ujar Ilyas, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, warga telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat terkait proses penyerahan aset tersebut. Dalam audiensi yang pernah dilakukan, pihak dinas disebut menyatakan tidak akan keberatan apabila memang aset tersebut terbukti menjadi hak warga.
“Kami pernah mendapat jawaban dari Dinas Pendidikan bahwa apabila memang itu hak warga dan keberadaannya tidak disetujui warga, maka sekolah bisa dipindahkan. Seluruh dokumen terkait kerja sama awal juga disebut berada di lingkungan Pemkab Bandung Barat,” katanya.
Ilyas menegaskan, persoalan utama yang dipermasalahkan warga bukan kegiatan pendidikan yang berlangsung di sekolah tersebut, melainkan status kepemilikan tanah fasilitas umum yang menurut mereka belum diselesaikan sesuai perjanjian awal.
Ia mengungkapkan, pihak yayasan pernah beralasan bahwa yang diserahkan kepada pemerintah daerah hanyalah bangunannya, bukan tanah fasilitas umum. Namun warga menilai penjelasan tersebut bertentangan dengan isi perjanjian yang menyebutkan pengembalian dilakukan terhadap tanah dan bangunan sekaligus.
“Dalam perjanjian jelas disebutkan bahwa yang dikembalikan adalah tanah beserta bangunannya. Karena itu kami mempertanyakan dasar penyerahan aset kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Warga juga telah meminta kejelasan kepada Pemkab Bandung Barat mengenai tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut. Saat audiensi berlangsung, Dinas Pendidikan disebut akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk mengkaji persoalan tersebut.
Namun hingga kini, kata Ilyas, warga belum menerima jawaban resmi mengenai hasil pembahasan tersebut.
“Kami masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah. Jika memang tidak ada penyelesaian, warga meminta aktivitas sekolah dihentikan sementara sampai status lahan dan asetnya menjadi jelas,” katanya.
Ia menambahkan, warga berharap seluruh pihak, termasuk yayasan, pemerintah daerah, dan pengurus lingkungan, dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut Ilyas, sejumlah upaya musyawarah telah dilakukan, termasuk mengundang berbagai pihak terkait. Namun hingga saat ini belum ada respons yang menghasilkan solusi konkret.
“Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan sesuai perjanjian yang pernah dibuat. Harapan kami, yayasan juga bersikap proaktif untuk menindaklanjuti persoalan penyerahan aset yang sampai sekarang masih menjadi tanda tanya bagi warga,” pungkasnya.*





