SATUMEDIA.ID – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Lembaga pendidikan nonformal ini tidak hanya menjadi alternatif bagi anak putus sekolah, tetapi juga memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat dengan berbagai keterbatasan.
Saat ini, Kabupaten Bandung Barat memiliki 43 PKBM dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang tersebar di sejumlah wilayah. Seluruh lembaga tersebut melayani sekitar 19.000 peserta didik dengan latar belakang dan kebutuhan pendidikan yang beragam.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Makhatir Mohamad, mengatakan, PKBM telah berkembang menjadi jalur pendidikan yang memiliki legalitas dan pengakuan setara dengan pendidikan formal.
Menurut dia, peserta didik PKBM berasal dari dua kelompok utama, yakni warga usia sekolah di bawah 21 tahun serta masyarakat berusia 21 tahun ke atas.
“Peserta PKBM memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Ada yang masih berada dalam usia sekolah, tetapi tidak bisa mengikuti pendidikan formal. Ada pula masyarakat dewasa yang ingin melanjutkan pendidikan di tengah kesibukan pekerjaan,” ujar Makhatir saat ditemui di Ngamprah, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, fleksibilitas pembelajaran menjadi salah satu keunggulan PKBM. Pesertanya antara lain pekerja sektor perhotelan di kawasan Lembang yang memiliki jadwal kerja tidak menentu, seniman, hingga penyanyi yang membutuhkan waktu belajar lebih fleksibel.
Bahkan, terdapat warga lanjut usia yang mengikuti pendidikan kesetaraan untuk memenuhi persyaratan administrasi pekerjaan sebagai perangkat desa.
Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat dewasa, PKBM juga menjadi salah satu instrumen penting dalam menangani persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Bandung Barat.
Makhatir mengungkapkan, jumlah anak yang belum terjangkau layanan pendidikan formal di wilayah tersebut mencapai sekitar 20.000 orang.
Sebagian di antaranya terpaksa berhenti sekolah karena persoalan ekonomi, perilaku, maupun kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka mengikuti kegiatan belajar secara reguler.
“PKBM menjadi salah satu pintu bagi anak-anak tersebut untuk kembali mendapatkan hak pendidikan. Dengan sistem yang lebih adaptif, mereka tetap mempunyai kesempatan menyelesaikan pendidikan meskipun sebelumnya tidak bisa bertahan di sekolah formal,” katanya.
Makhatir menambahkan, pendidikan kesetaraan melalui PKBM juga memiliki pengakuan resmi. Ijazah yang diperoleh peserta setelah mengikuti ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Pendidikan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi kebutuhan administrasi pekerjaan.
Lulusan Paket C, misalnya, memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bahkan, warga yang bekerja di luar negeri, termasuk Korea Selatan, tetap bisa mengikuti pendidikan setara SMA melalui pola pembelajaran yang lebih fleksibel.
Dari sisi masa pendidikan, program kesetaraan juga disesuaikan dengan jenjang dan riwayat pendidikan peserta. Lulusan SMP yang ingin mendapatkan ijazah setara SMA, misalnya, menempuh pendidikan dengan durasi sekitar tiga tahun.
Peran PKBM semakin penting seiring adanya kebijakan persyaratan pendidikan minimal SMA bagi perangkat desa.
Menurut Makhatir, kebijakan tersebut perlu diikuti dengan kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dengan kolaborasi tersebut, masyarakat yang sudah berusia 40 hingga 50 tahun dan tidak memungkinkan kembali mengikuti sekolah formal tetap dapat menyelesaikan pendidikan melalui jalur kesetaraan.
Dia menyebut, pembiayaan pendidikan bagi kelompok tersebut juga dapat didukung melalui alokasi anggaran desa sehingga kesempatan memperoleh ijazah setara SMA semakin terbuka.
Dari sisi pelaksanaan, PKBM tidak menerapkan kewajiban kehadiran setiap hari seperti sekolah formal. Pola ini dirancang untuk mengakomodasi peserta didik yang harus membagi waktu antara pekerjaan dan kegiatan belajar.
Meski demikian, materi pembelajaran tetap mengacu pada kurikulum pendidikan formal. Proses belajar dilaksanakan dengan pendampingan tutor serta pengawasan penilik dari Dinas Pendidikan.
Untuk pembiayaan, peserta didik usia sekolah memperoleh dukungan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah. Sementara itu, pembiayaan bagi peserta usia produktif dapat bersumber dari swadaya maupun kerja sama dengan instansi terkait.
Salah satu inovasi pengembangan pendidikan nonformal juga muncul di Kecamatan Cililin melalui program PKBM Sekolah Desa.
Dalam program tersebut, pemerintah desa dilibatkan untuk mendata warga yang belum menyelesaikan pendidikan atau mengalami putus sekolah. Warga yang terdata kemudian diarahkan untuk mengikuti pembelajaran di PKBM terdekat.
Makhatir menilai, keterlibatan pemerintah desa menjadi faktor penting untuk memperluas jangkauan pendidikan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok.
Melalui pendekatan tersebut, penanganan anak putus sekolah dan peningkatan pendidikan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah desa dan seluruh unsur masyarakat.*





