SATUMEDIA.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan memiliki dasar hukum atas lahan yang digunakan sebagai lokasi SDN 2 Kertamulya, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang.
Penegasan itu disampaikan setelah kembali muncul spanduk yang mengatasnamakan ahli waris pemilik lahan di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, H. Eri Tri Kurniadi, mengatakan persoalan kepemilikan lahan tersebut bukan perkara baru.
Menurut Eri, Pemkab Bandung Barat sebelumnya telah menempuh proses hukum terkait lahan tersebut dan pemerintah daerah dinyatakan memenangkan perkara berdasarkan informasi yang diterima dari Bagian Hukum.
“Status lahan ini sebelumnya sudah pernah diuji melalui proses hukum. Dari informasi yang kami terima, pemerintah daerah memperoleh putusan yang menguatkan posisi Pemkab Bandung Barat,” ujar Eri, Kamis (24/9/2026).
Eri mengatakan, munculnya kembali klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak serta-merta mengubah status hukum lahan yang selama ini digunakan SDN 2 Kertamulya.
Disdik KBB, kata dia, langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat setelah mengetahui adanya pemasangan spanduk tersebut.
“Begitu ada informasi mengenai klaim dan pemasangan spanduk, kami langsung meminta Bagian Hukum untuk menindaklanjutinya. Kami ingin memastikan seluruh persoalan ini ditangani berdasarkan dokumen dan proses hukum yang ada,” katanya.
Lahan yang menjadi objek polemik tersebut memiliki luas sekitar 507 meter persegi.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut tercatat dengan SHM Nomor 03363/2016, NIB 1031080105221 dan SU 00575.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Sekitarkita.id pada Senin (21/9/2026), salah satu spanduk yang terpasang di lingkungan sekolah mencantumkan pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Oma Sarifudin. Spanduk itu disebut telah terpasang selama beberapa hari.
Eri menegaskan, Disdik KBB tidak akan mengambil langkah sendiri dalam menghadapi persoalan tersebut. Setiap perkembangan mengenai status lahan akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat.
“Karena menyangkut aspek hukum dan aset daerah, penanganannya tentu harus melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan. Kami di Disdik fokus memastikan sekolah tetap berjalan dan tidak terdampak persoalan tersebut,” ucapnya.
Eri menyebut persoalan lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia memperkirakan perkara tersebut mulai menjadi persoalan hukum sejak sekitar 2016.
Berdasarkan informasi yang diterima Disdik, Pemkab Bandung Barat sebelumnya telah memperoleh kemenangan dalam proses peradilan, termasuk pada tingkat pengadilan tinggi.
“Dokumen dan riwayat perkara tentu ada di Bagian Hukum. Yang kami ketahui, pemerintah daerah sebelumnya telah memenangkan perkara tersebut. Jika sekarang ada pihak yang kembali mengajukan keberatan, tentu prosesnya harus mengikuti mekanisme hukum yang tersedia,” tutur Eri.
Ia tidak ingin berspekulasi mengenai langkah hukum yang akan ditempuh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Menurutnya, Pemkab Bandung Barat akan tetap berpegang pada dasar hukum dan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah.
Di tengah kembali munculnya polemik lahan, Eri memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 2 Kertamulya tidak terganggu.
Disdik KBB telah berkoordinasi dengan kepala sekolah dan pengawas untuk memastikan aktivitas pendidikan tetap berlangsung.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke sekolah dan berkomunikasi dengan kepala sekolah serta pengawas. Sampai saat ini kegiatan pembelajaran tetap berlangsung normal,” ujarnya.
Eri juga memastikan hingga Selasa (22/9/2026) tidak ada penyegelan terhadap SDN 2 Kertamulya.
Ia menegaskan tindakan seperti penyegelan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim kepemilikan dan harus memiliki landasan serta proses hukum yang jelas.
“Kalau ada tindakan terhadap objek sekolah, tentu harus mengacu pada keputusan dan prosedur hukum. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” katanya.
Eri menambahkan, Disdik KBB akan terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menghadapi setiap perkembangan terkait lahan tersebut.
Ia memastikan Pemkab Bandung Barat tetap memiliki dasar hukum yang menjadi pijakan pemerintah dalam menggunakan lahan SDN 2 Kertamulya.
“Posisi kami adalah mengikuti dasar hukum dan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah. Sementara tugas Disdik adalah memastikan hak siswa untuk belajar tetap terlindungi dan kegiatan sekolah tidak terganggu,” kata Eri.*





