Spanduk Ahli Waris Terpasang di SDN 2 Kertamulya KBB, Sengketa Lahan 507 Meter Persegi Belum Tuntas

SDN 2 Kertamulya berlokasi di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).(Istimewa)..

SATUMEDIA.ID – Sengketa kepemilikan lahan SDN 2 Kertamulya, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali mencuat.

Sebuah spanduk yang mengatasnamakan ahli waris pemilik lahan terpasang di salah satu sudut bangunan SDN 2 Kertamulya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (21/9/2026), spanduk tersebut memuat tulisan yang menyatakan tanah sekolah merupakan milik ahli waris almarhum Oma Sarifudin.

Pemasangan spanduk itu menjadi penanda bahwa persoalan lahan sekolah yang telah bergulir sejak 2016 tersebut belum sepenuhnya selesai.

Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 507 meter persegi dengan data Persil SHM Nomor 03363/2016, NIB 1031080105221 dan SU 00575.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 2 Kertamulya, Komar, membenarkan adanya pemasangan spanduk tersebut.

Menurut Komar, spanduk dipasang ketika dirinya sedang berada di luar sekolah. Pemasangan kemudian diketahui oleh sejumlah guru yang berada di lokasi.

“Informasi dari guru, spanduk itu dipasang saat saya sedang tidak berada di sekolah. Jadi saya sendiri tidak melihat langsung siapa yang memasangnya,” ujar Komar saat ditemui di SDN 2 Kertamulya, Senin.

Komar mengatakan, di lokasi tersebut terdapat dua bangunan sekolah, yakni SDN 1 dan SDN 2 Kertamulya. Namun, lahan yang menjadi persoalan hanya berkaitan dengan bangunan SDN 2.

“Yang menjadi persoalan adalah lahan tempat berdirinya SDN 2. Untuk siapa yang memasang spanduk, kami belum bisa memastikan apakah ahli waris langsung atau pihak yang mewakilinya,” katanya.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci sejarah kepemilikan maupun proses pengadaan lahan tersebut.

Pasalnya, Komar baru sekitar tiga bulan menjalankan tugas sebagai Plt kepala sekolah setelah terjadi kekosongan jabatan.

“Saya masih tergolong baru bertugas di sini, sehingga belum menguasai seluruh riwayat persoalan tanah ini. Untuk detailnya, tentu kami harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Siapkan skenario jika sekolah disegel

Meski belum ada penyegelan, pihak sekolah telah menyiapkan langkah antisipasi apabila persoalan tersebut berkembang hingga mengganggu penggunaan bangunan SDN 2 Kertamulya.

Jika bangunan tidak dapat digunakan, siswa akan sementara mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Kertamulya yang berada tepat di sebelahnya.

“Kalau nanti sampai ada penyegelan, kami sudah menyiapkan alternatif dengan memanfaatkan gedung SDN 1. Yang paling penting proses belajar anak-anak tetap berjalan,” kata Komar.

Menurut dia, terdapat sekitar lima ruangan di SDN 2 yang berpotensi terdampak jika bangunan tidak dapat digunakan.

Ruangan tersebut meliputi tiga ruang kelas, ruang guru atau administrasi, serta ruang kepala sekolah.

Komar juga telah meminta para guru tidak panik dan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

“Untuk sementara semuanya tetap berjalan normal. Guru kami minta tetap fokus mengajar. Jika kondisi memaksa kami pindah, kelas akan disesuaikan dengan ruangan yang tersedia di SDN 1,” ujarnya.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah menggabungkan sejumlah rombongan belajar dan menerapkan sistem dua sif.

“Karena ruangannya terbatas, beberapa kelas nantinya bisa digabung. Sebagian siswa mengikuti pembelajaran pagi dan kelas lainnya menyusul setelahnya,” kata Komar.

Komar mengatakan, pihak sekolah juga belum mengetahui secara pasti bagaimana proses awal pengadaan lahan tersebut, termasuk apakah berasal dari hibah atau transaksi jual beli.

Karena itu, sekolah menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait.

“Kami tidak ingin masuk terlalu jauh ke persoalan kepemilikan. Yang kami harapkan pemerintah segera memastikan status lahannya dan mencari jalan keluar bersama pihak yang mengklaim sebagai ahli waris,” tuturnya.

Ia berharap jika memang masih terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak yang berhak, persoalan tersebut dapat segera dituntaskan sehingga lahan sekolah memiliki status yang jelas sebagai aset pemerintah daerah.

“Harapan kami ada penyelesaian yang jelas sehingga sekolah bisa berjalan tanpa dibayangi persoalan lahan. Anak-anak juga bisa belajar dengan aman dan nyaman,” katanya.

Komar menambahkan, persoalan tersebut sebelumnya juga pernah mendapat perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat yang sempat melakukan inspeksi mendadak ke sekolah. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian akhir atas persoalan tersebut.

“Beberapa waktu lalu memang ada anggota DPRD yang datang melihat kondisi di sini. Tetapi sampai sekarang belum ada keputusan akhir, sehingga kami berharap dinas terkait segera turun tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi, mengatakan pemerintah desa siap menjadi fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Farhan, penyelesaian sengketa harus dilakukan tanpa mengorbankan hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan maupun kepentingan pendidikan siswa.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait. Harapannya, persoalan ini bisa dibahas bersama oleh pemerintah daerah, Disdik, BPN, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, dan unsur pemerintah desa,” ujar Farhan, Selasa (22/9/2026).

Farhan mengaku persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Persoalan ini sudah ada jauh sebelum saya menjadi kepala desa. Beberapa proses sebelumnya juga sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang belum menghasilkan penyelesaian yang benar-benar final,” katanya.

Menurut Farhan, munculnya spanduk tersebut menjadi perhatian pemerintah desa karena lokasinya berada di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Yang paling penting sekarang jangan sampai persoalan lahan berdampak kepada siswa. Mereka harus tetap bisa belajar dengan tenang sambil persoalan antara pihak-pihak yang berkepentingan diselesaikan,” ujarnya.

Farhan berharap seluruh pihak segera duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan dapat diterima para pihak.

“Kami akan mendorong agar persoalan ini segera dibicarakan bersama. Pemerintah desa tidak dalam posisi menentukan siapa yang benar, tetapi kami ingin ada solusi yang jelas dan tidak mengganggu pendidikan anak-anak,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun pihak yang mengklaim sebagai ahli waris terkait dasar kepemilikan lahan tersebut.

Pihak sekolah dan pemerintah desa kini menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah daerah untuk memastikan status lahan sekaligus menjaga kegiatan belajar mengajar siswa tetap berlangsung.*

Pos terkait