SATUMEDIA.ID – Media sosial Facebook menjadi lapak perdagangan satwa liar dilindungi bagi seorang pria berinisial MH (35) di Kota Jayapura, Papua.
MH menawarkan sejumlah burung paruh bengkok melalui akun Facebook. Harga yang dipasang pun beragam, mulai dari Rp300.000 hingga Rp1,4 juta per ekor.
Aktivitas tersebut terendus Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru yang melakukan pemantauan terhadap perdagangan satwa liar melalui dunia maya.
Kasus ini kini masuk ke tahap penuntutan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan MH bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Dari tangan tersangka, sebagaimana dikutip dari laman Kemenhut, Sabtu (5/9/2026) petugas berhasil menyelamatkan tujuh burung dilindungi. Rinciannya, lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu Kakatua Koki (Cacatua galerita).
Empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan satwa tersebut juga diamankan.
Pasang harga di Facebook
Pengungkapan bermula ketika tim menemukan akun Facebook bernama Muhlis Nababan pada Juni 2026.
Akun tersebut mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri yang berada di dalam kandang. Petugas kemudian mencurigai aktivitas tersebut sebagai bagian dari perdagangan satwa liar.
Kecurigaan semakin kuat pada 20 Juli 2026. Melalui akun yang sama, sejumlah burung paruh bengkok mulai ditawarkan secara terbuka.
Bukan sekadar mengunggah foto, pelaku juga mencantumkan harga dan lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Calon pembeli yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.
Dari penelusuran petugas, seekor Nuri Bayan ditawarkan Rp350.000, Kasturi Kepala Hitam Rp300.000, sedangkan Kakatua Koki mencapai Rp1,4 juta.
Dalam pemeriksaan, MH mengaku memperoleh satwa tersebut dari sejumlah pemasok yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem cash on delivery (COD).
Pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, MH membeli lima Kasturi Kepala Hitam dan satu Nuri Bayan. Masing-masing burung dibayar Rp200.000.
Transaksi berlangsung di sekitar Jalan Raya Hamadi-Entrop. Pemasok datang menggunakan sepeda motor dan tetap mengenakan helm selama transaksi.
Sekitar dua jam berselang, MH kembali membeli satwa. Seekor Kakatua Koki dibelinya seharga Rp1 juta di sekitar Jembatan Merah Holtekamp.
Burung-burung itu kemudian dibawa ke rumah tersangka untuk disimpan sebelum ditawarkan kembali kepada calon pembeli.
Perdagangan melalui media sosial tersebut akhirnya berujung pada penindakan.
Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut bergerak setelah mendapatkan informasi dari hasil pemantauan digital.
Pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.41 WIT, petugas mendatangi rumah MH di Distrik Jayapura Selatan. Operasi dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat.
Saat rumah diperiksa, petugas menemukan tujuh burung dilindungi masih dalam keadaan hidup. Satwa-satwa tersebut berada di dalam sangkar dan diduga akan kembali dijual. MH kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk diproses secara hukum.
MH dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, MH juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa perdagangan satwa dilindungi tidak lagi hanya berlangsung secara konvensional. Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai tempat menawarkan satwa, melakukan negosiasi, hingga mengatur lokasi transaksi.
Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan satwa dilindungi. Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas perdagangan satwa liar yang ditemukan di media sosial kepada aparat berwenang.*




