SATUMEDIA.ID – Rencana perubahan APBD Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2026 menunjukkan kenaikan cukup signifikan pada sisi belanja daerah. Anggarannya bertambah hingga Rp169,06 miliar.
Kenaikan itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD KBB dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Pedagang Kaki Lima sekaligus penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 di Gedung DPRD KBB, Senin (14/9/2026).
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,36 triliun.
Nilai tersebut naik Rp169,06 miliar atau 5,02 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan yang hanya Rp3,19 triliun.
Lonjakan belanja itu berbanding terbalik dengan kenaikan pendapatan daerah yang relatif lebih kecil.
Pendapatan daerah hanya diproyeksikan naik Rp25,39 miliar atau 0,80 persen, dari sebelumnya Rp3,13 triliun menjadi Rp3,16 triliun.
Untuk menutup kebutuhan anggaran tersebut, Pemkab Bandung Barat menaikkan target penerimaan pembiayaan secara signifikan.
Penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 mencapai Rp205,67 miliar, naik Rp143,67 miliar atau 69,86 persen dari sebelumnya Rp62 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan Rp0.
Dengan demikian, tambahan penerimaan pembiayaan tersebut menjadi salah satu sumber untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah.
“Perubahan KUA-PPAS ini disusun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat,” ujar Jeje dalam rapat paripurna.
Jeje menjelaskan, rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Bandung Barat juga mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk bantuan keuangan khusus Provinsi Jawa Barat tahun 2026.
Selain itu, perubahan anggaran mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.
Jeje berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga anggaran yang ditetapkan nantinya dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Anggaran yang ditetapkan diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.*





