PKL KBB Tak Cuma Ditertibkan, DPRD Siapkan Aturan: Ditata, Dilindungi, dan Diberdayakan

Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi bersama Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dan Wakil Bupati Asep Ismail pada Rapat Paripurna DPRD KBB di Gedung DPRD KBB, Senin (14/9/2026). (Dok.Prokompim KBB).**

SATUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menyiapkan aturan baru untuk menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak lagi identik dengan kesemrawutan ruang publik.

DPRD KBB resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XI dan Pansus XII untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Pedagang Kaki Lima.

Pembentukan kedua pansus tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD KBB di Gedung DPRD KBB, Senin (14/9/2026). Dihadiri Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, pimpinan dan anggota DPRD KBB, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi mengatakan, khusus untuk regulasi PKL, pihaknya ingin mencari titik temu antara kepentingan pedagang dan ketertiban ruang publik.

Menurut dia, PKL merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sehingga penataan tidak boleh hanya berujung pada penggusuran atau pelarangan berjualan.

“Jangan sampai justru semrawut. Harapannya, pedagang kaki lima bisa berdagang dengan nyaman, tetapi juga tidak membahayakan masyarakat,” kata Mahdi.

Ia menegaskan, keberadaan PKL tetap harus ditata karena berkaitan dengan lalu lintas, kebersihan, kenyamanan, keselamatan, serta estetika kawasan.

Namun, pada saat yang sama, pemerintah daerah juga harus memberikan kepastian dan ruang usaha bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

“Yang paling penting adalah bagaimana PKL bisa tetap mencari nafkah dengan nyaman dan masyarakat juga merasa aman,” ujarnya.

Selain PKL, DPRD KBB melalui Pansus XI akan membahas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Mahdi mengatakan, Bandung Barat memiliki kekayaan adat, seni, dan budaya yang berpotensi menjadi identitas sekaligus ikon daerah.

“Bandung Barat ini memiliki kebudayaan yang luar biasa. Dengan adanya pansus ini, nantinya diharapkan ada perda yang bisa mengangkat kebudayaan lokal menjadi ikon Bandung Barat,” ujarnya.

Pemkab KBB juga mendukung raperda tersebut. Jeje menilai kebudayaan bukan hanya bagian dari identitas masyarakat, tetapi juga dapat menjadi kekuatan pembangunan daerah.

Pembahasan raperda akan diarahkan pada perlindungan dan pengembangan kebudayaan, penguatan data kebudayaan, peningkatan peran pelaku budaya, hingga regenerasi melalui pendidikan, digitalisasi, dan inovasi.

Pemkab juga mendorong agar kebudayaan dapat terhubung dengan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah pembentukan pansus, DPRD KBB bersama Pemkab akan melanjutkan pembahasan kedua raperda tersebut sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bukan Sekadar Penertiban

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan,
keberadaan pedagang kaki lima tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

PKL, kata dia, berkontribusi dalam menyediakan barang dan jasa, membuka lapangan pekerjaan, serta menggerakkan perekonomian masyarakat.

Namun, penataan tetap diperlukan karena aktivitas PKL berkaitan dengan penggunaan ruang, ketertiban, lalu lintas, kebersihan, dan estetika lingkungan.

Karena itu, Pemkab KBB mendukung pendekatan yang tidak hanya menertibkan PKL, tetapi juga memberikan ruang pemberdayaan dan perlindungan bagi para pedagang.

“Penataan PKL harus menjaga keseimbangan antara ketertiban, kepentingan publik, dan pemberdayaan pedagang,” ujar Jeje.

Untuk Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Jeje menilai kebudayaan merupakan bagian penting dari identitas masyarakat Bandung Barat sekaligus aset strategis yang perlu dilindungi dan dikembangkan.

Ia meminta pembahasan raperda memperhatikan penguatan perlindungan kebudayaan, penyediaan data kebudayaan, peningkatan peran pelaku budaya, hingga regenerasi melalui pendidikan dan digitalisasi.

“Pemajuan kebudayaan perlu didukung dengan data dan perencanaan yang baik, peningkatan peran masyarakat dan pelaku budaya, serta integrasi dengan pembangunan daerah,” kata Jeje dalam rapat paripurna.

Pemkab juga mendorong agar implementasi perda nantinya memiliki pembagian tugas yang jelas antar-OPD, termasuk dalam hal koordinasi, pengawasan, evaluasi, dan pendanaan.*

Pos terkait