Belanja KBB Melonjak Rp169 Miliar, Pengamat: Kepala Daerah Harus Pahami Substansi APBD

Gedung Bupati Bandung Barat di Ngamprah.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2026 dinilai perlu diuji lebih jauh, terutama menyangkut kenaikan belanja daerah sebesar Rp169,06 miliar.

Kenaikan belanja tersebut jauh lebih besar dibandingkan tambahan pendapatan daerah yang hanya mencapai Rp25,39 miliar.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp205,67 miliar untuk menutup kebutuhan anggaran.

Ketua Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) Holid Nurjamil mengatakan, besarnya perubahan anggaran tidak cukup dilihat dari sisi keseimbangan antara pendapatan dan belanja.

Menurut dia, Bupati harus memahami cetak biru atau grand design belanja APBD. Termasuk arah penggunaan setiap tambahan anggaran.

“Bupati perlu mengetahui secara detail desain belanja APBD, mulai dari tujuan pengalokasian, kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat, hingga hasil yang hendak dicapai,” ujar Holid dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Ia menilai, APBD semestinya menjadi instrumen untuk menerjemahkan visi dan misi AMANAH serta prioritas pembangunan daerah, bukan sekadar kumpulan angka yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Holid mengatakan, secara matematis tambahan penerimaan pembiayaan memang dapat membuat struktur APBD tetap berimbang.

Namun, keseimbangan tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa perencanaan fiskal daerah sudah sehat.

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah APBD seimbang, tetapi apakah uang tersebut benar-benar memiliki tujuan yang jelas dan programnya siap dilaksanakan,” katanya.

Menurut Holid, kepala daerah juga perlu melakukan pengecekan dan validasi terhadap seluruh informasi yang disampaikan TAPD.

Hal tersebut penting agar perubahan anggaran tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia juga menilai komunikasi antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD dan Badan Anggaran harus diperkuat.

DPRD, kata dia, perlu memperoleh gambaran terperinci mengenai tambahan belanja, perubahan kegiatan, kesiapan pengadaan barang dan jasa, hingga kemampuan pemerintah merealisasikan program sampai akhir tahun anggaran.

Holid mengingatkan adanya risiko ketika tambahan anggaran, terutama untuk belanja fisik, infrastruktur, dan belanja modal, baru ditetapkan saat waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas.

Program yang belum matang dari sisi teknis, administrasi maupun proses pengadaan berpotensi tidak selesai hingga akhir tahun.

“Kalau program belum siap tetapi anggarannya sudah ditambahkan, risikonya kegiatan tidak berjalan optimal. Pada akhirnya pemerintah bisa kembali melakukan pergeseran anggaran,” ucapnya.

Menurut dia, kondisi tersebut harus dihindari karena menunjukkan adanya persoalan dalam sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan.

Dampaknya bukan hanya pada kualitas pengelolaan APBD, tetapi juga pada masyarakat yang kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat pembangunan.

Holid juga menyoroti alokasi belanja infrastruktur yang diarahkan memenuhi ketentuan minimal 7,5 persen sebagaimana arahan Gubernur Jawa Barat.

Ia mengatakan, pemenuhan persentase tersebut tidak boleh hanya dilakukan dengan mencantumkan angka dalam dokumen APBD.

Pemerintah daerah harus memastikan program infrastruktur yang dianggarkan benar-benar siap dikerjakan, sesuai kebutuhan masyarakat, dan mampu direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan.

“Jangan sampai anggaran infrastrukturnya ada di APBD, tetapi pelaksanaannya tidak berjalan karena persoalan waktu. Kesiapan program harus dipastikan sebelum anggaran ditetapkan,” kata Holid.

Pembiayaan Rp205,67 miliar perlu dijelaskan

Selain tambahan belanja, Holid menilai DPRD perlu meminta penjelasan lebih rinci mengenai sumber penerimaan pembiayaan yang meningkat menjadi Rp205,67 miliar.

Angka tersebut melonjak dari sebelumnya Rp62 miliar.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan asal penerimaan pembiayaan tersebut sekaligus memastikan penggunaannya tidak menimbulkan tekanan terhadap pengelolaan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.

“Setiap sumber pembiayaan harus jelas dasar dan penggunaannya. Jangan sampai kebutuhan tahun berjalan justru menimbulkan persoalan fiskal pada periode berikutnya,” ujarnya.

Belanja naik Rp169 miliar

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan nota pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD KBB, Senin (14/9/2026).

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp3,16 triliun. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,36 triliun.

Dibandingkan rancangan sebelumnya, belanja meningkat Rp169,06 miliar, sedangkan pendapatan hanya bertambah Rp25,39 miliar.

Untuk menutup selisih kebutuhan tersebut, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp62 miliar menjadi Rp205,67 miliar.

Pemerintah daerah menyatakan selisih antara pendapatan dan belanja dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga struktur APBD tetap berada dalam posisi berimbang.

Namun, besarnya kenaikan belanja dan pembiayaan tersebut membuat kualitas perencanaan menjadi sorotan.

Informasi mengenai perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang disebut beberapa kali mengalami perpanjangan hingga mendekati tahapan penyampaian KUA-PPAS juga perlu diklarifikasi.

Klarifikasi dapat dilakukan melalui penelusuran riwayat perubahan dalam SIPD, dokumen resmi perencanaan, serta penjelasan pemerintah daerah.

Jika perubahan perencanaan dilakukan terlalu dekat dengan tahapan penganggaran, DPRD perlu memastikan seluruh penyesuaian telah melalui proses perencanaan yang memadai.

Pada akhirnya, perubahan KUA-PPAS 2026 bukan hanya soal bagaimana pendapatan, belanja, dan pembiayaan dibuat berimbang.

Ujian sebenarnya adalah memastikan tambahan anggaran tersebut berubah menjadi program yang siap dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bandung Barat.

Dengan demikian, keberhasilan APBD tidak semata diukur dari keseimbangan angka, tetapi dari sejauh mana anggaran mampu menerjemahkan visi AMANAH menjadi hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.*

Pos terkait