Oknum Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024) sore.(Dicky Mawardi/Satumedia)*

SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menahan seorang oknum pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial MB. Diduga menggunakan uang pembayar utang nasabah untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 1,1 miliar.

Kejaksaan sudah menetapkan MB yang merupakan Account Officer (AO) salah satu bank pemerintah di Kota Cimahi ini sebagai tersangka.

“MB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024) sore.

Ia menyebut, oknum pegawai bank BUMN tersebut diduga telah melakukan penipuan (fraud) sehingga menelan kerugian Rp 1,1 miliar.

Pengungkapan kasus penipuan tersebut terbongkar, lanjut Arif, setelah kejaksaan mendapat informasi. Dalam melakukan penyelidikan, Kejaksaan bekerjasama dengan pihak bank untuk mengungkap penyimpangan dana.

“Penyelidikan dilakukan sejak Mei 2024. Karena ini menyangkut fraud tentunya pasti ada SOP di internal yang dilanggar. Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut, tersangka menyalahgunakan uang pembayaran utang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan uang pembayaran utang dari nasabah tanpa sesuai dengan SOP sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp1,1 miliar.

“Modusnya gali lubang tutup lubang. Ketika oknum pegawai itu menerima pembayaran dari nasabah, uang itu malah digunakan menutup utang yang lain. Uang setoran pembayaran diputar oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” kata Arif.

Berdasarkan hasil penyelidikan berhasil diselamatkan sebesar Rp 128 juta. Pihak Kejaksaan juga akan melakukan pelacakan aset milik tersangka.

“Proses penyidikan sudah selesai tahap 2, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung,” tandasnya.*