Perubahan KUA-PPAS KBB 2026: Belanja Naik Rp169 Miliar, Ditutup Pembiayaan Rp205 Miliar

Rapat Paripurna DPRD KBB dalam rangka penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026 di Gedung DPRD KBB, Kamis (17/9/2026).(Dok.Prokompim KBB).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) di ruang rapat DPRD KBB, Kamis (17/9/2026).

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,16 triliun. Angka itu meningkat Rp25,39 miliar atau 0,80 persen dibandingkan target sebelum perubahan APBD sebesar Rp3,13 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp3,36 triliun. Nilai tersebut bertambah Rp169,06 miliar atau 5,02 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan yang mencapai Rp3,19 triliun.

Kondisi tersebut membuat pendapatan daerah belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja. Pemkab Bandung Barat kemudian mengalokasikan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp205,67 miliar.

Nilai penerimaan pembiayaan tersebut meningkat Rp143,67 miliar atau 69,86 persen dibandingkan alokasi sebelum perubahan yang hanya Rp62 miliar.

Adapun pengeluaran pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp0.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, dengan struktur tersebut, selisih antara pendapatan dan belanja daerah dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.

“Melalui rancangan perubahan ini, kebutuhan belanja yang lebih besar dari pendapatan dapat ditutupi dari penerimaan pembiayaan. Dengan demikian, posisi anggaran tetap dalam kondisi berimbang,” ujar Jeje dalam rapat paripurna DPRD KBB.

Jeje menjelaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat mempertimbangkan sejumlah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyusun rancangan perubahan anggaran tersebut.

Beberapa di antaranya yakni bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Kemudian, terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility pada 2026.

Rancangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.

Jeje berharap perubahan kebijakan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan sekaligus pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat.

“Kami berharap seluruh kebijakan yang dituangkan dalam perubahan anggaran ini dapat memperkuat kinerja pemerintahan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Jeje juga meminta kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam pembahasan perubahan APBD 2026.

Menurut dia, komunikasi dan koordinasi yang baik diperlukan agar berbagai hambatan dalam proses pembahasan anggaran dapat diselesaikan.

“Kita perlu terus membangun kerja sama dan saling memahami agar APBD tetap sehat serta dapat diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” ujar dia.

Ia menambahkan, berbagai capaian pembangunan di Bandung Barat selama ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Karena itu, kolaborasi tersebut dinilai perlu terus diperkuat dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.*

Pos terkait