SATUMEDIA.ID – Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai kluster hunian mewah dan diduga ditempati warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh Ombudsman setelah tim sempat mengalami hambatan ketika hendak masuk ke area blok hunian WBP pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan tim datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong.
Namun, petugas lapas tidak memberikan akses kepada tim untuk masuk ke blok sel.
“Ketika akses ke blok tidak diberikan, kami justru menemukan sejumlah hal lain di area sekitar lapas yang perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian Ombudsman adalah deretan bangunan yang dari luar terlihat menyerupai rumah dalam sebuah kompleks perumahan.
Bangunan tersebut antara lain memiliki atap seng berwarna biru. Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas seperti ruang tamu, sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta kamar tidur.
Berdasarkan pengamatan tim, terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah terparkir di sekitar lokasi.
Selain fasilitas hunian, terdapat pula sarana kebugaran atau gym. Ombudsman bahkan menemukan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Syafrida mengatakan salah satu penghuni bangunan sempat ditemui tim Ombudsman dan mengaku sebagai WBP Lapas Cibinong.
Namun, upaya tim untuk menggali informasi lebih lanjut terhenti setelah petugas lapas datang dan menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.
“Orang yang kami temui menyatakan dirinya warga binaan. Tetapi komunikasi kami belum dapat dilanjutkan karena petugas datang dan membatasi interaksi tersebut,” kata Syafrida.
Ada Celah Keamanan
Selain fasilitas yang dinilai tidak lazim, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan di kawasan tersebut.
Tim menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci. Jalur tersebut disebut terhubung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Menurut Ombudsman, kondisi itu berpotensi menjadi celah keamanan karena memungkinkan akses keluar-masuk dari area hunian menuju kawasan di luar lapas.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim bahkan mengalami aksi dorong-dorongan ketika berupaya melakukan pemeriksaan.
Dalam insiden tersebut, salah satu anggota tim Ombudsman dilaporkan sempat mengalami cedera pada bagian kaki.
Fikri mengatakan hambatan tersebut justru membuat tim semakin ingin mengetahui kondisi di balik area yang tidak dapat mereka akses.
“Ketika pemeriksaan semakin dibatasi, tentu muncul pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya ada di area tersebut. Setelah berhasil melihatnya, kami menemukan lebih dari 10 bangunan dan sempat berbicara dengan salah satu penghuninya yang mengaku sebagai narapidana,” ujar Fikri.
Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar di Blok A Lapas Cibinong. Besaran pungutan yang dilaporkan mencapai Rp 150.000 per minggu.
Syafrida menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Lapas Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Informasi mengenai dugaan pungutan ini kami terima dari keluarga warga binaan dan akan menjadi bagian dari hal yang perlu didalami lebih lanjut,” kata Syafrida.
Menurut dia, selama melakukan pengawasan di sejumlah lapas dan rumah tahanan di berbagai wilayah, Ombudsman belum menemukan fasilitas serupa seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Evaluasi dinilai perlu mencakup pengawasan internal, penempatan petugas, hingga tata kelola pelayanan di seluruh unit di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami meminta agar pengawasan diperkuat dan seluruh aspek penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dievaluasi, termasuk penempatan petugas di lapas,” ujar Syafrida.
Ombudsman juga memastikan pengawasan terhadap Lapas Cibinong akan dilanjutkan untuk menindaklanjuti berbagai temuan tersebut.
Syafrida mengatakan pengawasan juga akan dilakukan bersama lembaga penegak hukum lainnya karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.
“Pengawasan terhadap pemasyarakatan membutuhkan kerja sama lintas lembaga agar pelaksanaan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Ia menyebut koordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung penting dilakukan, termasuk terkait fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan kondisi warga binaan.
“Sinergi antarlembaga diperlukan karena warga binaan berasal dari proses penegakan hukum yang melibatkan berbagai institusi,” ujar Syafrida.*