Data Penerima Pupuk Subsidi Belum Akurat, Kelompok Tani Ciparay Sebut Nama Petani yang Meninggal Masih Tercantum

Persoalan pendataan petani menjadi salah satu kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Persoalan pendataan petani menjadi salah satu kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua Kelompok Tani Jembar Kecamatan Ciparay, H. Asep Kasta, mengatakan sekitar 20 persen petani di wilayahnya diperkirakan belum tercatat dalam basis data penerima pupuk bersubsidi.

Menurut dia, pembaruan data menjadi penting agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar sesuai dengan kondisi petani dan lahan pertanian yang masih aktif.

“Yang paling mendesak sekarang adalah memastikan data petani benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Jangan sampai ada petani yang masih aktif menggarap lahan, tetapi namanya belum tercantum sebagai penerima,” ujar Asep di Soreang, Selasa (6/10/2026).

Ia mengapresiasi adanya proses pendataan ulang petani dan pemilik lahan yang saat ini dilakukan. Namun, pembenahan tersebut diharapkan dapat segera dituntaskan sebelum memasuki 2027.

Asep mengatakan persoalan administrasi juga muncul karena tidak semua pemilik lahan tinggal di wilayah tempat lahannya berada.

Sebagian pemilik lahan bahkan berdomisili di luar kota, sedangkan lahan pertaniannya tetap digarap oleh petani penggarap.

Kondisi itu menjadi persoalan ketika proses penebusan pupuk subsidi membutuhkan dokumen identitas pemilik lahan.

“Di lapangan ada pemilik lahan yang tinggal jauh dari lokasi sawahnya. Sementara yang mengolah lahan adalah petani penggarap. Situasi seperti ini perlu diakomodasi dalam pembaruan data agar penyaluran pupuk tidak tersendat,” kata dia.

Asep juga menemukan persoalan lain dalam basis data penerima pupuk subsidi, yakni masih tercantumnya nama petani yang telah meninggal dunia.

Menurut dia, data semacam itu perlu segera diperbarui agar alokasi pupuk dapat diberikan kepada petani yang masih aktif.

“Nama petani yang sudah meninggal harus segera diperbarui dari basis data. Kalau data tidak diperbaiki, alokasi pupuk yang seharusnya bisa dimanfaatkan petani aktif berpotensi tidak terserap,” ujarnya.

Hal yang sama, lanjut dia, perlu dilakukan terhadap lahan pertanian yang sudah beralih kepemilikan maupun berubah fungsi.

Pendataan harus memastikan apakah lahan tersebut masih digunakan untuk kegiatan pertanian atau telah berubah menjadi perumahan maupun peruntukan lainnya.

Asep menilai alih fungsi lahan pertanian tidak terlepas dari persoalan ekonomi yang dihadapi petani.

Biaya produksi yang tinggi sementara hasil yang diperoleh tidak selalu sebanding membuat sebagian pemilik lahan memilih menjual atau mengalihfungsikan lahannya.

Untuk Kelompok Tani Jembar, Asep menyebut kebutuhan pupuk mencapai sekitar 35 ton.

Ia berharap persoalan administrasi tidak menjadi hambatan bagi petani dalam mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan.

“Kalau kebutuhan kelompok mencapai puluhan ton, tentu data penerima harus benar-benar akurat. Jangan sampai pupuk tersedia, tetapi petani yang membutuhkan justru terkendala persoalan administrasi,” tuturnya.

Asep juga menyinggung ketentuan penerima pupuk subsidi untuk lahan dengan luas maksimal 2 hektare.

Menurut dia, kondisi di lapangan perlu terus diperbarui melalui pendataan karena terdapat petani yang mengelola lahan dengan luasan berbeda-beda.

Persoalan lain yang disampaikan Asep berkaitan dengan komoditas yang belum masuk dalam penerima pupuk subsidi.

Ia menyebut petani tanaman pangan seperti padi, jagung, dan singkong serta sejumlah komoditas hortikultura seperti bawang merah, bawang putih, dan cabai termasuk kelompok penerima.

Sementara itu, petani yang menanam mentimun, sosin, dan pakcoy disebut belum memperoleh pupuk subsidi.

Padahal, menurut Asep, komoditas tersebut juga membutuhkan pupuk dalam proses produksinya.

“Petani mentimun, sosin, dan pakcoy juga mengeluarkan biaya untuk pupuk. Ketika mereka harus membeli pupuk dengan harga nonsubsidi, ongkos produksinya otomatis bertambah,” kata dia.

Selain tanaman pangan dan hortikultura, Asep menyebut tanaman keras seperti kakao, kopi, dan tebu juga masuk dalam kelompok komoditas penerima pupuk subsidi.

Ia berharap pemerintah dapat terus mengevaluasi kebijakan penyaluran pupuk berdasarkan kebutuhan riil petani di lapangan.

“Intinya, petani ingin biaya produksinya tetap terkendali sehingga usaha bertani masih memberikan hasil yang layak. Karena pada akhirnya mereka menggantungkan penghasilan dari kegiatan pertanian,” ujar Asep.*