Motor Curian di KBB dan Cimahi Dijual COD Rp5 Juta

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya hasil pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).**

SATUMEDIA.ID – Motor hasil curian di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi dijual penadah ke masyarakat secara Cash on Delivery (COD) atau bayar langsung di tempat.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku menjual hasil curian rata-rata Rp5 juta per unit. Sebagian besar jenis motor matic.

“Ada lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil kita amankan. Berikut barang bukti berupa 10 unit sepeda motor hasil tindak kejahatannya,” kata AKBP Tri Suhartanto di Mapolresta Cimahi, Selasa (23/7/2024).

Kapolres mengungkapkan, kelima tersangka masing-masing berisial DA, DT, KW, AY, dan AN. Tiga pelaku merupakan warga Lampung dan dua orang warga Cianjur.

“Mereka beroperasi di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kami masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap apakah masih ada barang bukti lain maupun pelaku lain,” ujarnya.

Awal terungkapnya kasus curanmor, lanjut Tri, pada Kamis (12/7/2024) sekitar pukul 10 30 WIB Unit Resmob Polres Cimahi mendapatkan informasi terkait pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sentral Gag Eyang Jameng 3 RT 03/RW 05, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

“Dua pelaku yang berhasil diamankan DA alias Adi, dan DT alias DUL di daerah Cihanjuang. Sehari kemudian, ditangkap KW di daerah Parongpong, KBB,” sebutnya.

Pada saat diinterogasi petugas, tersangka
mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama dan menjual barang hasil curian ke AY alias Armed.

“Tersangka AY dan AN kami amankan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB,” katanya.

Dikatakannya, kelima pelaku memiliki peran berbeda. Ketiga warga Lampung memiliki peran sebagai joki, sedangkan dua warga Cianjur berperan sebagai penadah.

“Hasil pemeriksaan sementara, mereka bukan residivis. Tapi ada yang sudah menjalani aksinya sejak 2019,” imbuhnya.

Ia menyebut tiga tersangka dikenakan KUHPidana pasal 363 dengan ancaman 5-10 tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.*

Pos terkait