Wanita Asal Lembang Tewas di Rumah Kontrakan

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menggelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan di Kebon Kelapa, Kota Cimahi, Rabu (2/4/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Wahidah Rohmah (46) warga Kampung Cirateun, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di wilayah Kebon Kelapa, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Korban diketahui sudah meninggal oleh anak pertamanya Diniyati Rohimah pada Senin (17/3/2025) malam. Saat ditemukan jasad korban sudah mengeluarkan aroma tidak sedap.
.
“Jasad perempuan yang diketahui membuka pengobatan alternatif itu pertama kali ditemukan oleh anak pertamanya Diniyati Rohimah. Diduga menjadi korban pembunuhan disertai dengan delik pencurian,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025).

Tri menyampaikan, pada saat anaknya datang ke rumah ibunya dari luar sudah tercium bau busuk. Dia terus mengetuk pintu namun tak kunjung dibuka.

“Karena tak kunjung ada jawaban, mereka pun mencoba memberitahu warga setempat. Pintu rumah itu didobrak dan menemukan korban tidak bernyawa dalam dalam kondisi tidak busana,” ujarnya.

Pada saat ditemukan, kepalanya mengeluarkan darah dan terdapat luka lebam ditubuhnya. Lebih menyedihkan lagi,
gunting masih menancap di leher dan mulut korban tersumpal handuk.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil visum dan autopsi oleh Tim Dokkes dari RS Sartika Asih diketahui waktu kematian korban antara 72-96 jam sebelum ditemukan. Dimungkinkan sekitar tanggal 13 Maret 2025,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi pada jenazah korban penyebab kematian itu sebab mati akibat kekerasan benda tumpul pada sisi kiri yang menimbulkan patah tulang tengkorak sehingga mengakibatkan kerusakan pendarahan dan kerusakan pada otak.

“Dengan demikian walaupun ada gunting yang menancap pada leher korban, namun kematiannya adanya pukulan benda tumpul di bagian kepala sisi kiri yang langsung tembus ke otak,” sebutnya.

Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi yang dimintai keterangan. Pihaknya juga melakukan penelusuran dari bukti-bukti petunjuk yang ada di TKP dan dari para saksi yang telah dimintai keterangan.

“Kami menemukan bukti petunjuk dari alat komunikasi milik korban. Anggota Satreskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku ini terus berpindah-pindah sempat ke Depok dan kembali lagi ke Cimahi,” sebutnya.

Terduga pelaku berinisial SF akhirnya berhasil ditangkap di salah satu SPBU di kawasan Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB.
pada Sabtu (29/3/2025) pukul 14.00 WIB. Saat diamankan dia bersama seorang perempuan.

Ketika ditangkap, terduga pelaku memakai jaket yang masih terdapat bercak darah dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan forensik. Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban, seperti anting-anting, perhiasan, kalung akik. Artinya, pelaku sudah tidak bisa mencari alibi lain lantaran barang bukti berada di tangan pelaku.

“Motif tersangka masih kami dalami. Pelaku memukul bagian kepala korban menggunakan benda tumpul dan menusuk leher korban menggunakan gunting hingga meninggal dunia kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” pungkasnya.”

Oelaku dijerat Pasal 339 atau 338 atau 365 Ayat 2 keempat KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*

 

Pos terkait