SATUMEDIA.ID – Unit Resmob
Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap lima anggota sindikat mata elang atau debt collector gadungan yang beroperasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi, dan Kota Bandung.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan yaitu, Irvan Desmantia (31), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (37) dan Frezza Poncoario Pangestu (34).
“Dari kelima tersangka, berhasil diamankan 13 unit sepeda motor. Dimana satu motor milik tersangka yang digunakan untuk aksi kejahatannya,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N.Adi Putra di Mapolres Cimahi, Kamis (6/11/2025).
Kapolres mengungkapkan, penangkapan 5 tersangka hasil dari pengembangan tiga laporan yang masuk ke Polres Cimahi. Modus yang digunakan para pelaku dengan
mengaku petugas dari perusahaan pembiayaan atau leasing
Dalam waktu berdekatan, dua warga menjadi korban setelah ditipu dengan cara yang sama, yakni diminta membeli materai sementara kendaraan mereka dibawa kabur oleh pelaku.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (9/8 2025), sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu minimarket Jl. Moh. K. Wiganda Sasmita No. 41, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah.
Menurut keterangan, tiga orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menghadang korban dan mengaku sebagai petugas dari Bussan Auto Finance (BAF). Mereka mengatakan bahwa kendaraan korban menunggak pembayaran dan perlu dibuatkan surat somasi.
Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan motor miliknya menuju daerah Perumahan Jl. Kota Mas. Di tengah perjalanan, korban diminta berhenti di Indomaret untuk membeli materai.
“Namun, saat korban keluar dari toko, para pelaku sudah kabur membawa sepeda motor beserta kuncinya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta,” ujarnya.
Kasus serupa kembali terjadi sepekan kemudian, Sabtu, (16/8/2025), sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah minimarket Jl. Jendral Sudirman No.115, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah.
Dua pelaku dengan satu sepeda motor menghentikan korban dan mengaku sebagai petugas dari PT Federal International Finance (FIF) Cimahi. Mereka menyebut motor korban menunggak cicilan, lalu mengajak korban menuju kantor FIF untuk klarifikasi.
“Di tengah perjalanan, dengan modus yang sama korban diminta membeli materai di Alfamart. Saat korban keluar dari toko, pelaku sudah melarikan diri membawa motor milik korban.
Motor yang raib merupakan Honda A/T tipe H1802N42L0 dengan nomor polisi D 6039 UEX, tahun 2023, warna hitam, atas nama Wawan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
“Kejadian serupa menimpa seorang warga Lembang. Korban yang sedang berhenti di pinggir jalan bersama temannya didekati dua pelaku. Korban disebut memiliki tunggakan cicilan motor selama beberapa bulan,” ujarnya.
Korban pun diminta untuk menyelesaikan di kantor FIF Lembang. Kemudian, korban dibonceng oleh tersangka dengan motor miliknya. Sementara teman korban dibonceng oleh pelaku lain.
“Begitu sampai di depan kantor FIF, korban dan temannya disuruh masuk. Sementara pelaku akan memarkirkan motor. Namun, begitu korban balik lagi ternyata motornya sudah dibawa kabur,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku. Mengaku sudah lima kali melakukan aksi tersebut di wilayah Cimahi, dan 10 kali di Kota Bandung.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas leasing,” pesan Kapolres.
Dua orang pelaku mengaku sudah lebih dari setahun melakukan aksi berpura-pura sebagai mata elang gadungan. Dalam seminggu bisa merampas 1-2 unit.
“Mungkin dalam setahun bisa lebih dari 50 unit motor yang diambil,” kata pelaku dengan wajah tertunduk.
Pengakuan serupa juga disampaikan tersangka lainnya. Bahwa selama lebih dari setahun beroperasi sudah puluhan sepeda motor yang dirampas.
Setiap menjalankan aksinya, para pelaku memakai seragam perusahaan leasing. Mereka membeli seragam secara online.*




