SATUMEDIA.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar pengemudi Lalamove berhasil digagalkan setelah korban melakukan perlawanan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Seorang pria berinisial AF (27) ditangkap Polres Cimahi karena diduga memesan layanan angkut barang melalui aplikasi Lalamove untuk menjebak korban sebelum menyerangnya menggunakan celurit.
Korban dalam kasus ini adalah Iman Sulaeman (48), warga Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang bekerja sebagai pengemudi Lalamove.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kampung Cintaasih, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.
“Pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut sejak awal dengan memesan kendaraan melalui aplikasi Lalamove. Saat kendaraan tiba di lokasi yang sepi, pelaku langsung mengeluarkan celurit dan menyerang korban,” ujar Niko dalam ekspos di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/226).
Menurut dia, pelaku mengarahkan sabetan celurit ke bagian perut, kepala, dan lengan korban. Meski mengalami luka, korban tetap berusaha mempertahankan kendaraannya dengan menginjak pedal gas.
Mobil yang dikemudikan korban kemudian menabrak pembatas jalan. Benturan tersebut membuat pelaku terpental sehingga gagal membawa kabur kendaraan yang menjadi target pencurian.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa AF telah menyiapkan senjata tajam sebelum menjalankan aksinya. Polisi menduga pelaku sengaja menggunakan modus pemesanan jasa angkut untuk memancing korban datang ke lokasi yang telah dipilih.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation. Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku berhasil diketahui.
AF akhirnya ditangkap pada Selasa (21/7/2026) di sebuah rumah di Perum Nuansa Indah Village, Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Niko.
Polisi menyebut motif pelaku adalah menguasai kendaraan milik korban dengan cara melakukan pencurian disertai kekerasan.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 479 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.*





