BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan, Lebih dari 10.000 Perusahaan Tingkatkan Kepatuhan

BPJS Ketenagakerjaan memperpanjang kerja sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI sebagai langkah memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani di Jakarta, Senin (20/7/2026).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – BPJS Ketenagakerjaan memperpanjang kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai langkah memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama itu juga diarahkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan hukum dan pemulihan tunggakan iuran demi memperluas perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani di Jakarta, Senin (20/7/2026), sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke daerah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan dukungan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan program jaminan sosial berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pekerja.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjaga pengelolaan dana peserta agar tetap aman, transparan, dan akuntabel.

“Sinergi dengan JAMDATUN menjadi kekuatan penting bagi kami untuk memperkuat aspek hukum, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, sekaligus memastikan amanat perlindungan bagi pekerja dapat dijalankan secara optimal,” ujar Saiful.

Ia mengungkapkan, kolaborasi yang telah berjalan menunjukkan hasil positif. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan lebih dari 20.000 Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi kepada Jaksa Pengacara Negara.

Dari langkah tersebut, lebih dari 10.000 badan usaha meningkatkan kepatuhannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, tunggakan iuran yang berhasil dipulihkan mencapai Rp495,15 miliar.

Saiful menambahkan, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan pemberi kerja.

“Ke depan kami berharap Forum Kepatuhan semakin efektif sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh,” kata Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja.

Menurut dia, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kolaborasi ini bukan sekadar memperpanjang kerja sama, tetapi mempertegas komitmen kami untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi melalui penegakan kepatuhan dan kepastian hukum,” ujar Narendra.

Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga juga berkomitmen memperluas sinergi hingga tingkat daerah, mengoptimalkan penyelesaian tunggakan iuran, memperkuat penegakan kepatuhan badan usaha, serta mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Indonesia.*

 

Pos terkait