APBD Terbatas, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepala Daerah Terbitkan SE Dana CSR untuk Lindungi Pekerja Rentan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dalam kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (29/10/2026). (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah menggandeng perusahaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Langkah ini dinilai dapat menjadi alternatif pembiayaan di tengah keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga pekerja rentan tetap memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, pemerintah daerah dapat mengambil peran dengan menerbitkan surat edaran yang mendorong perusahaan mengalokasikan dana CSR untuk melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka.

“Ketika kemampuan fiskal daerah terbatas, kepala daerah bisa membuka peluang pendanaan lain melalui kolaborasi dengan dunia usaha. Surat edaran dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong perusahaan menggunakan dana CSR bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaannya,” kata Saiful dalam kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah dan perusahaan diperlukan agar perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Selain mendorong pembiayaan melalui CSR, BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) mendaftar sebagai peserta mandiri.

Upaya tersebut didukung keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Keringanan ini dapat dimanfaatkan pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif yang telah terdaftar.

Melalui kebijakan tersebut, pekerja informal diharapkan dapat memperoleh perlindungan dengan beban iuran yang lebih ringan. Pasalnya, kelompok pekerja ini tidak selalu memiliki pemberi kerja yang mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial mereka.

Saiful menjelaskan, langkah memperluas kepesertaan tersebut sejalan dengan tiga fokus BPJS Ketenagakerjaan, yakni memperluas cakupan kepesertaan (coverage), meningkatkan kualitas perlindungan (care), serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan (credibility).

Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (29/10/2026).(DIcky Mawardi/Satumedia).**

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program jaminan sosial bagi pekerja Penerima Upah (PU), mulai dari perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja hingga jaminan ketika memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.

Saiful mengatakan, kelima program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi selama menjalani kehidupan kerja.

“Melalui lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin memastikan pekerja memiliki perlindungan, baik ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki masa tua, maupun kehilangan pekerjaan,” ujar Saiful.

Lima program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), yakni manfaat tabungan yang dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan peserta pada masa tua sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk pelayanan kesehatan serta santunan sesuai ketentuan program.

Adapun Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) bertujuan membantu peserta atau ahli waris mempertahankan kehidupan yang layak melalui manfaat sesuai ketentuan program.

Program lainnya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan dukungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaatnya mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja sesuai persyaratan.

Saiful menegaskan, perluasan kepesertaan menjadi salah satu langkah penting agar semakin banyak pekerja mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perluasan perlindungan harus dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak. Dengan dukungan pemerintah daerah, dunia usaha, dan kesadaran pekerja untuk menjadi peserta, semakin banyak pekerja diharapkan terlindungi dari risiko yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi mereka,” pungkasnya.*

Pos terkait