Pelaku Pembunuhan IRT Pemilik Rental PS Ditangkap Polres Cimahi di Kamar Hotel

Wawan pelaku pembunuh seorang IRT ditangkap di salah satu hotel di Kota Cimahi pada Sabtu (25/10/2025) malam. Pelaku berniat melahirkan diri usai menjalankan aksinya. Namun niat untuk kabur meninggalkan Cimahi gagal, setelah petugas mengendus tempat persembunyiannya. (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) Tati Kurniati (56) warga Kampung Lembur Sawah RT04/RW16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Terungkap, pelaku pembunuhan adalah
Wawan Sumpena (34). Aksi pembunuhan itu sendiri terjadi pada Senin (20/10/2025).

Wawan ditangkap di salah satu hotel di Kota Cimahi pada Sabtu (25/10/2025) malam. Pelaku berniat melarikan diri usai menjalankan aksinya. Namun niat untuk kabur meninggalkan Cimahi gagal, setelah petugas mengendus tempat persembunyiannya.

“Saat hendak ditangkap berupaya melakukan perlawanan, hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).

Kapolres mengungkapkan, pelaku berinisial WS tidak hanya menganiaya korban hingga meninggal dunia, tapi juga mengambil perhiasan emas seperti gelang, cincin, dan kalung, serta uang tunai sebesar Rp5 juta

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang menyebutkan telah ditemukan jasad perempuan berinisial TK di rumahnya sendiri pada Senin (20/10/2025), tepatnya pukul 07.00 WIB di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan,” tuturnya.

Korban merupakan pemilik rental PS juga sebuah warung. Kurang dari tujuh hari Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti.

AKBP Niko menyebut, motif tersangka melakukan pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati. WS pernah berniat meminjam uang kepada korban tapi ditolak.

“Korban menyindir pelaku yang meminjam uang, padahal ia dan istrinya bekerja. Pelaku yang terdesak kebutuhan ekonomi, juga sempat meminta tolong orang lain untuk berpura-pura meminjam uang kepada korban,” ujarnya.

Sampai akhirnya pada hari kejadian, pelaku minum kopi dan membeli rokok di warung milik korban. Saat mengeluarkan uang, pelaku mengaku korban melihat isi dompetnya yang hanya memiliki Rp20 ribu.

“Pelaku yang sakit hati memukul bagian belakang kepala korban dengan palu yang ada di lokasi kejadian. Kemudian tangan kirinya memiting leher korban selama sekitar tiga menit. Setelah korban meninggal, pelaku mengambil uang dari saku baju korban. Kemudian mengambil perhiasan emas,” kata Niko.

Pelaku yang dihadirkan pada konferensi pers, mengakui segala perbuatannya. WS menyebut pada saat kejadian dirinya menumpang charge handphone di tempat rental PS korban.

“Sambil menunggu baterai HP penuh, saya minum kopi di warung. Ketika itulah, korban kembali membuat saya tersinggung. Entah itu bercanda atau bukan, tapi membuat saya emosi. Palu yang ada di rental PS saya pukulkan,” kata Wawan.

Kemudian ia mengambil uang dari saku baju korban sebesar Rp5 juta. Saat itulah, handphone milik korban yang berada di kamar berbunyi.

“Saya mencoba mematikan handphonenya. Di dekat HP korban ada perhiasan emas. Lalu saya ambil,” ucapnya seraya menyebut usai melakukan aksinya pulang ke rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.*

Pos terkait