Polisi Tahan Oknum ASN Pemkab Bandung Barat yang Diduga Cabuli Tiga Anak Tirinya

Ilustrasi kekerasan pada perempuan.(Pixabay)**

SATUMEDIA.ID – Polres Cimahi resmi menahan DR (49) seorang Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Oknum aparatur sipil negara (ASN) ini diduga melakukan pencabulan terhadap ketiga anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. DR diduga mencabuli ketiga anak tirinya,” kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).

Gofur menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi serta alat bukti berupa hasil visum et repertum, oknum ASN tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dikatakannya, penangkapan terhadap DR bermula dari laporan dlmasyarakat. Pelaku kemudian diamankan Polsek Padalarang, dan penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.

DR akan dijerat pasal berlapis, dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB, Rini Haryani mengungkapkan, ketiga korban yang masih di bawah umur mengalami trauma berat

“Korban yang paling kecil traumanya lebih berat. Kejiwaan korban perlu dipulihkan, kami bakal memberikan segala bentuk pendampingan psikologis yang dibutuhkan korban. Namun, untuk bantuan hukum, pihaknya belum dapat memberikan dukungan langsung.

“Bagaimanapun juga masa depan para korban harus kita jaga bersama. Oleh karenanya, anak-anak ini butuh pendampingan penuh,” tandasnya.*

 

Pos terkait