Pernikahan Berakhir Sehari Setelah Akad, Korban Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung

Foto ilustrasi kekerasan.(Dok.Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Senyum yang semestinya menjadi awal kebahagiaan justru berubah menjadi titik terbukanya luka lama yang selama bertahun-tahun tersimpan rapat.

Seorang perempuan berusia 33 tahun asal Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, harus mengakhiri pernikahannya hanya sehari setelah akad berlangsung. Di balik keputusan yang mengejutkan keluarga itu, tersimpan kisah pilu yang diduga telah menghantui hidupnya sejak masa kanak-kanak.

Korban berinisial SA akhirnya memberanikan diri mengungkap pengalaman traumatis yang selama ini dipendam pada malam pertama pernikahannya, 23 April 2026. Dengan kondisi psikologis yang tidak stabil dan status sebagai penyandang disabilitas kejiwaan, pengakuan tersebut baru bisa disampaikan setelah ia merasa aman bersama suaminya.

Di hadapan sang suami, SA menceritakan dugaan kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa itu diduga berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan disebut terus terjadi hingga menjelang korban menikah.

Cerita yang keluar di tengah suasana malam pengantin itu sontak mengguncang keluarga. Sang suami kemudian menyampaikan pengakuan tersebut kepada keluarga besar hingga akhirnya kasus itu mulai terungkap ke publik.

Pendamping Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, mengatakan laporan resmi diterima pada 7 Mei 2026 melalui bibi korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan itu terjadi selama sekitar delapan tahun dan disebut semakin sering setelah ibu kandung korban meninggal dunia.

“Korban mengaku mengalami perlakuan tersebut sejak masih berusia anak-anak. Setelah ibunya meninggal dunia, dugaan tindakan itu disebut semakin sering terjadi. Selama bertahun-tahun korban memilih diam hingga akhirnya berani bercerita kepada suaminya setelah menikah,” ujar Deden, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena sosok yang diduga menjadi pelaku bukanlah orang asing di lingkungan tempat tinggalnya. Selama ini, ia dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif yang kerap didatangi warga untuk meminta bantuan. Di balik citra yang dipercaya masyarakat tersebut, muncul dugaan bahwa ia telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri dalam rentang waktu yang panjang.

Pengakuan korban yang disampaikan di hadapan keluarga besar menjadi momen yang mengubah banyak hal. Setelah mendengarkan langsung cerita yang selama ini tersimpan rapat, sang suami akhirnya mengambil keputusan berat untuk mengakhiri rumah tangga yang baru saja dibangun. Pernikahan yang seharusnya menjadi awal kehidupan baru itu berakhir hanya sehari setelah akad dilangsungkan dan keputusan tersebut dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis.

Sementara itu, proses pendalaman kasus masih terus berjalan. Aparat dan pihak terkait masih mengumpulkan berbagai keterangan serta alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tidak dalam kondisi hamil.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, korban kini berada dalam pendampingan intensif Bidang PPPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Bandung Barat. Pendampingan diberikan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban sekaligus memastikan seluruh hak dan perlindungan yang dibutuhkannya dapat terpenuhi selama proses penanganan kasus berlangsung.*

 

Pos terkait