SATUMEDIA.ID – Sepanjang Januari-Agustus 2025 terjadi 62 kasus kekerasan pada anak dan perempuan, serta KDRT di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Jumlah tersebut yang dilaporkan ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB.
“Dari jumlah 62 kasus tersebut, terdiri dari kasus kekerasan terhadap anak ada 34, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 12, dan KDRT 16 kasus, sementara kasus trafficking belum ada laporan,” ungkap
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, terungkapnya kasus kekerasan seiring keberanian korban untuk melaporkan. Sebelumnya, korban banyak yang tidak melapor karena dianggap aib. Sehingga kasus kekerasan pada anak dan perempuan menjadi fenomena gunung es, yang terungkap hanya bagian atasnya.
“Semua kasus yang masuk ke DP2KBP3A KBB langsung kami tangani. Kami berikan pendampingan hingga korban benar-benar pulih dari kekerasan yang dialaminya,” tuturnya.
Diakuinya, dari berbagai kasus kekerasan didominasi kasus yang menimpa anak. Ada kasus rudapaksa yang dialami seorang anak dengan pelaku ayah tirinya. Ironisnya, malah ibu kandungnya mengusir anaknya tersebut.
“Ada juga kakak beradik yang dieksploitasi orangtuanya untuk mencari nafkah. Alhamdulillah kasusnya sudah tertangani, keduanya sempat dibawa ke Rumah Aman Provinsi Jawa Barat. Kini, mereka sudah bisa sekolah layaknya anak-anak seusianya yang harus mendapat pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, kasus KDRT sebagian besar dipicu oleh faktor ekonomi. Namun pada akhirnya banyak dari korban yang tidak melanjutkan kasusnya ke polisi.
“Jadi kasusnya hanya sebatas dilaporkan ke DP2KBP3A lalu diberi penanganan dan pendampingan. Alasan menyelamatkan perkawinan, juga demi anak-anaknya. Ada juga yang khawatir jika berpisah dari suaminya akan mengalami kesulitan ekonomi,” tuturnya.
Pertimbangan lainnya, ungkap Rini perempuan korban KDRT juga memiliki kekhawatiran jika nanti setelah proses hukuman selesai suami dan keluarganya balas dendam. Sebab hukuman pelaku KDRT biasanya kurang dari 10 tahun.
Terkait hal itu, DP2KBP3A KBB
menggulirkan Program Pekka (Perempuan Kepala Keluarga) agar perempuan bisa berdaya dan produktif. Sehingga ketika suami melakukan tindakan di luar batas kewajaran mereka bisa hidup mandiri meski lepas dari suami.
“Sebaliknya manakala suami ada dan bisa melaksanakan fungsi sebagai kepala keluarganya, perempuan produktif bisa jadi ikut membantu ekonomi keluarga,” ujarnya.*




