SATUMEDIA.ID – Seorang pekerja migran ilegal asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) berisial W berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Ngamprah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menginformasikan W menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Diketahui, W merupakan satu dari 554 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berhasil dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia. Pemulangan ke tanah air dilakukan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama, sebanyak 400 orang pada 18 Maret 2025 dan gelombang kedua sebanyak 154 orang pada 19 Maret 2025 melalui Bandara Sukarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Korban W awalnya dijanjikan pekerjaan di Taiwan dengan iming-iming upah sebesar Rp15 juta. Namun, dalam perjalanannya malah dipindahkan-pindahkan,” kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani, belum lama ini.
Dewi menjelaskan, W termasuk satu dari ratusan PMI ilegal yang sempat terjebak jaringan TPPO dan dieksploitasi untuk menjalankan penipuan digital.
“Dari cerita W, bahwa dia dibawa melewati hutan dan sungai menggunakan rakit bahkan dikawal oleh pasukan bersenjata tidak dikenal,” sebutnya.
Selama di Myanmar, korban mengalami kekerasan fisik mulai disetrum dan disundut rokok hingga diancam bakal diambil ginjal tanpa dibius jika gagal mendapat korban sebagai scamer.
“Di Myanmar, korban W dipaksa bekerja sebagai scamer penipuan yang bakal menguras uang korbannya secara otomatis. Jadi W akan menerima uang apabila dapat korban atau ada yang ketipu oleh dia, korban di luar negeri selama dua tahun,” ujarnya.
“Saat ini kondisi W memang sehat secara fisik, tapi masih trauma. Terlihat ada bekas luka bakar di tubuhnya,” seutuhnya.
Sementara itu, Pemkab Bandung Barat melalui Disnakertrans, DP2KBP3A dan Dinsos KBB, telah melakukan pendampingan intensif untuk membantu mengatasi trauma dan tengah menyiapkan program pelatihan kerja bagi korban.*





